- Menyatakan Terdakwa SYAWALUDDIN NASUTION tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SYAWALUDDIN NASUTION tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik permen relaxa yang berisikan:
- 15 (lima belas) plastik klip kecil transparan yang berisikan shabu seberat 2,20 (dua koma dua nol) gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna cream;
- 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah jarum;
- 35 (tiga puluh lima) plastik klip transparan kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Psp |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sri Mulyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Rambe, Hakim Anggota Feryandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Rahim Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Psp
Statistik393