- Menyatakan Terdakwa I Poppy Novia Lingga alias Poppy dan Terdakwa II Supriadi,S.E aliasAdi Bin Burhanuddintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingselama5(lima) tahundan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah tas warna coklat
- 1 ( satu ) sachet shabuukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening
- 2 ( dua ) sachet shabuukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening,
- 1 ( satu ) buah tas warna merah putih
- 1 ( satu ) set bong / alat hisap shabu,
- 2 ( dua ) buah korek api gas,
- 2 ( dua ) batang pirex kaca,
- 2 ( dua ) buah sendok takar shabu
- 1 ( satu ) Unit handphone Merk Nokia warna biru
Putusan PN WATAMPONE Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar, Br Hakim Anggota Yulianti Muhidin |
Panitera | Panitera Pengganti Sega Hendricus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6844 K/Pid.Sus/202
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Kasasi : 6844 K/Pid.Sus/2022
Banding : 375/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik316