- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG PEMBATALAN PENETAPAN AHLIWARIS;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT ADALAH ANAK KANDUNG ALM. SIAH SOFIAN;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT BUKAN AHLI WARIS ALM. SIAH SOFIAN TETAPI DAPAT MENERIMA WARIS MELALUI WASIAT WAJIBAH;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP295.000,00 (DUA SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- Menolak gugatan Penggugat Tentang pembatalan Penetapan Ahliwaris;
- Menyatakan para Penggugat adalah anak kandung Alm. Siah Sofian;
- Menyatakan Para Penggugat bukan ahli waris Alm. Siah Sofian tetapi dapat menerima waris melalui wasiat wajibah;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp295.000,00 (dua seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 98/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota | Dra. N. Munawaroh, Brh. Muri |
Panitera | H. Moch. Amirullaholeh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 1763/PDT.G/2022/PA.JP TANGGAL 31 MARET 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 SYABAN 1443 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1763/Pdt.G/2022/PA.JP tanggal 31 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1443 Hijriyah dengan mengadili sendiri; Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1042 K/Ag/2022
Banding : 98/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik16425