- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak propisi Penggugat Rekonpensi seluruhya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pembeli yang beriktikat baik;
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 01 tanggal 05 Agustus 2015 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 16 tanggal 28 Mei 2019 yang dibuat di hadapan INDRAWAN ADHI BAKTI, S.H.,M.Hum. Notaris dan P.P.A.T. di Balikpapan atas Jual Beli Tanah antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dengan Tergugat II Konpensi;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20983/Kel. Sepinggan tertanggal 14 Agustus 2020 seluas 561 M2 sesuai surat ukur Nomor : 06542/Sepinggan/2019 tanggal 02 Desember 2019;
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat Rekonpensi berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 01 tanggal 05 Agustus 2015 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 16 tanggal 28 Mei 2019 yang dibuat di hadapan INDRAWAN ADHI BAKTI, S.H.,M.Hum. Notaris dan P.P.A.T. di Balikpapan, dan telah dilindungi oleh dasar kepemilikan yang sah yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20983/Kel. Sepinggan tertanggal 14 Agustus 2020 seluas 561 M2 sesuai surat ukur Nomor : 06542/Sepinggan/2019 tanggal 02 Desember 2019;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan mengakui secara fisik serta mendirikan bagunan diatas tanah hak milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat Rekonpesi/Tergugat I Konpensi sebesar Rp. 688.000.000,00 (Enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah) secara tunai;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa segala bentuk surat ? surat yang dijadikan sebagai dasar atas pengakuan, penguasaan dan/atau kepemilikan oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi di atas tanah milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selain dan selebihnhya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya ditetapkan sebesar Rp. 2.065. 000,-(dua juta enampuluh lima ribu rupiah)
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Wisaksono, Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Partiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM RKONPENSI: Dalam Propisi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik5717