- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN VERZET PENGADILAN AGAMA WATES NOMOR 62/PDT.PLW/2022/PA.WT TANGGAL 11 APRIL 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 RAMADHAN 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN FORMULASI PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWAN/TERMOHON KONVENSI/TERBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK NOMOR 62/PDT.G/2022/PA.WT TANGGAL 3 FEBRUARI 2022 TEPAT DAN BERALASAN;
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWAN/TERMOHON KONVENSI/TERBANDING ADALAH PERLAWANAN YANG BENAR;
- MEMBATALKAN PUTUSAN VERSTEK TERSEBUT, DENGAN MENGABULKAN PERLAWANAN PELAWAN/TERMOHON KONVENSI/TERBANDING;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERLAWAN/PEMBANDING (PEMOHON) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Verzet Pengadilan Agama Wates Nomor 62/Pdt.Plw/2022/PA.Wt tanggal 11 April 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Ramadhan 1443 Hijriah dengan perbaikan formulasi putusan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon Konvensi/Terbanding dapat diterima;
- Menyatakan perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Wt Tanggal 3 Februari 2022 tepat dan beralasan;
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon Konvensi/Terbanding adalah perlawanan yang benar;
- Membatalkan Putusan Verstek tersebut, dengan mengabulkan perlawanan Pelawan/Termohon Konvensi/Terbanding;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terlawan/Pembanding (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi/Pelawan/Terbanding (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Wates;
- Mengabulkan gugatan Pelawan/Penggugat Rekonvensi/Terbanding;
- Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Pelawan/Penggugat Rekonvensi/Terbanding sesaat sebelum menjatuhkan talak terhadap Pelawan/Penggugat Rekonvensi/Terbanding, masing-masing berupa:
- Nafkah Madhiyah (terhutang) sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 33/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daswir Tanjung |
Hakim Anggota | Wiharnobrh. Mudjito |
Panitera | Raden Nurwakhid Yudisianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Terlawan/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) + Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) = Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2022/PA.Wt
Banding : 33/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Statistik8432