- Menyatakan Terdakwa Kaisal alias Boy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju kaos warna hijau tua dengan tulisan di dada GREENLIGHT;
- 1 (satu) celana pendek kain warna putih biru;
- 1 (satu) celana Panjang berwarna biru muda;
- 1 (satu) baju kaos oblong dengan warna lengan hitam dan warna dasar baju biru tua bertulisan di dada NQ LIMITS warna putih dan MONEY warna hijau;
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek dengan warna hijau bermotif boneka;
- 1 (satu) celana Panjang kain dengan warna dasar hijau;
- 1 (satu) seprei Kasur dengan warna dasar coklat bermotif bunga;
- 1 (satu) sarung kain dengan warna merah motif bunga.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LARANTUKA Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Lrt |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Okki Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Irfan Syahputra, Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Seprianus Belplay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Kaisal alias Boy; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Anak Korban Nur Hafizah Tunafsiyah; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Lrt
Statistik6419