- Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, M.P. Alias Antoni Bin (Alm.) Hamzah Lutfi, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dengan Kop Surat Koperasi Petani Sawit Makmur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (KOPSA?M) Badan Hukum : 319 / BH / KDK.4 / I / VIII / 2001 tanggal 28 Agustus 2001 dari pemberi kuasa Ketua KOPSA?M (ANTHONY HAMZAH), Sekretaris KOPSA?M (HENNI PUSPITASARI) dan Bendahara KOPSA?M (Asep Hendri Wibowo) dan penerima kuasa yaitu Hendra Sakti Efendi tertanggal 13 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi bertuliskan sudah diterima dari Bendahara KOPSA?M banyaknya uang Rp 100.000.000,00 untuk pembayaran Operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA?M tertanggal 14 Oktober 2020 bermaterai 6000 di tanda tangani Hendra Sakti Efedi;
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi bertuliskan dengan banyaknya uang Rp 112.517.500,- untuk pembayaran Operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA?M tertanggal 16 Oktober 2020 bermaterai 6000 di tanda tangani Hendra Sakti Efedi;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 109/Pid.B/2022/PN Bkn |
|
Nomor | 109/Pid.B/2022/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggotapetra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggotarenny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1307 K/Pid/2022
Pertama : 109/Pid.B/2022/PN Bkn
Banding : 347/PID.B/2022/PT PBR
Statistik14931