- Menyatakan terdakwa Raden Triyana bin Agustin Indra tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Raden Triyana bin Agustin Indra tersebut diatas dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Raden Triyana bin Agustin Indra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna bening dibalut tisu warna putih dilakban warna hitam dengan berat kotor 3,00 gram didalam bungkus ciki KOMO. Sisa barang bukti dengan nomor bukti BB 3529/2021/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,9326 gram,
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru,
Putusan PN CIREBON Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Cbn |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Arie Ferdian |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Romlahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6121 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 65/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Statistik1463