- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1033/PDT.G/2021/PA.PRA. TANGGAL 8 MARET 2022 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 SYAKBAN 1443 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (HENDRI FEBRIANDY BIN SUPARDY) TERHADAP PENGGUGAT (YUSTINA CAHYANING FEBRIANI BINTI YUKISTIONO);
- MENETAPKAN KEDUA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA: 1. HYURA MAYZAKI FEBRIANDY, LAKI-LAKI, LAHIR PADA 27 MEI 2012; 2. HYUKA APRIARSY FEBRIANDY, LAKI-LAKI, LAHIR PADA 27 APRIL 2018 BERADA DALAM PENGASUHAN PENGGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNGNYA, DENGAN MEMBERIKAN HAK AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA KEPADA KEDUA ANAK TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEDUA ANAKNYA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP360.000,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1033/Pdt.G/2021/PA.Pra. tanggal 8 Maret 2022 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 5 Syakban 1443 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Hendri Febriandy bin Supardy) terhadap Penggugat (Yustina Cahyaning Febriani binti Yukistiono);
- Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: 1. Hyura Mayzaki Febriandy, laki-laki, lahir pada 27 Mei 2012; 2. Hyuka Apriarsy Febriandy, laki-laki, lahir pada 27 April 2018 berada dalam pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan memberikan hak akses seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kedua anaknya tersebut kepada Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 48/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Siddiki |
Hakim Anggota | H. Acep Saifuddin, Brh. Nuheri |
Panitera | Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1033/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik13831