- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Kahar alias Kaharuddin bin Kaco telah meninggal dunia pada tanggal 27 September 2021 sebagai pewaris;
- Menyatakan sah ahli waris almarhum Kahar alias Kaharuddin bin Kaco sebagai berikut:
- . Mardiana binti Kahar alias Kaharuddin bagian 6/288;
- Sri Julianti binti Kahar alias Kaharuddin bagian 6/288;
- Ardiansyah bin bin Kahar alias Kaharuddin bagian 12/288;
- Muhammad Sabran bin Kahar alias Kaharuddin bagian 12/288;
- Sudirman bin Kahar alias Kaharuddin bagian 12/288;
- Menyatakan tidak dapat diterima terhadap obyek sengketa sebagai berikut:
- Obyek sengketa 7.1 (Tanah sawah seluas + 143,72 are) terletak di di Dusun Bakkoko, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tompo dan Maman,
- Sebelah Timur berbatas dengan Pua Ati,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Saluran,
- Sebelah Barat berbatas dengan Saluran.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Andahih,
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Lahab,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kaco Koni,
- Sebelah Barat berbatas dengan Samado.
- Obyek sengketa 7.14. ( Tanah pekarangan seluas 979 M2) beserta rumah di atasnya, terletak di Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Puanna Bonang,
- Sebelah Timur berbatas dengan Saluran,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Yuku,
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Poros S. Mengga.
- Obyek sengketa 7.16. 1 (satu) unit mobil kijang innova warnah putih DC 1363 NZ;
- Obyek sengketa 7.17. 2 (dua) unit traktor dompeng;
- Obyek sengketa 7.20. 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter X;
- Obyek sengketa 7.21. 1 (satu) unit motor Honda Sonie;
- Obyek sengketa 7.22. 1 (satu) unit motor Yamaha RX King; 7 Menetapkan harta warisan almarhum Kahar alias Kaharuddin bin Kaco adalah sebagai berikut:
- Obyek sengketa 7.2. (Tanah sawah seluas + 50,79 are) yang terletak Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan tani;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan tani;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kaco, Ma?da dan H. Rasi;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kama Mania, Jamaluddin;
- Obyek sengketa 7.3. (Tanah sawah seluas + 42,186 are) yang terletak di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ambe;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah persawahan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rahim;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah P. Irwan;
- Obyek sengketa 7.8 (Tanah kering seluas + 78 are) yang terletak terletak di Dusun Bakkoko, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Kama Sena;
- Sebelah Timur berbatas dengan Saluran;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Aman;
- Sebelah Barat berbatas dengan Maloso;
- Obyek sengketa 7.9 (Tanah sawah seluas + 19,52 are) terletak di Dusun Masanra, Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kaco Koni;
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Lahab;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Puanna Ida;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kapa?ja;
- Obyek sengketa 7.11 (Tanah sawah seluas + 55,36 are) terletak di Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Puang Tompo;
- Sebelah Timur berbatas dengan sawah Puang Tompo;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kadir;
- Sebelah Barat berbatas dengan Saluran;
- Obyek sengketa 7.15 Uang sejumlah Rp180.000.000,-00 (seratus delapan puluh juta rupiah) gadaian sawah Hj.Sundari seluas 1,30 Ha terletak di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kab.Polewali Mandar,
Putusan PA POLEWALI Nomor 29/Pdt.G/2022/PA.Pwl |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2022/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Adam, S.ag |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wawan Jamal, Hakim Anggota H. Abd. Jabbar |
Panitera | Panitera Pengganti Abd. Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.1. Andi Aco bin Kahar alias Kaharuddin (anak kandung/Penggugat I); 3.2.Andi Yanti binti Kahar alias Kaharuddin (anak kandung/Penggugat II); 3.3.Andi Dedi bin Kahar alias Kaharuddin (anak kandung/Penggugat III); 3.4.Andi Wawan Alfarizi bin Saharuddin, (cucu/Penggugat IV); 3.5.Andi Muhammad Arfan bin Saharuddin (cucu/Penggugat V); 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 4.1. Andi Aco bin Kahar alias Kaharuddin bagian 80/288; 4.2. Andi Yanti binti Kahar alias Kaharuddin bagian 40/288; 4.3. Andi Dedi bin Kahar alias Kaharuddin bagian 80/288; 4.4. Andi Wawan Alfarizi bin Saharuddin bagian 20/288; 4.5.Andi Muhammad Arfan bin Saharuddin bagian 20/288; 5. Memberikan wasiat wajibah kepada anak pewaris dari istri kedua masing-masing sebagai berikut: 6.2. Obyek sengketa 7.10. (Tanah kering luas + 20 are) terletak di Dusun Masanra, Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas: 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan; 9. Menyatakan apabila harta warisan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahklan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan; 10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 11. Membebankan Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.770.000,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2022/PA.Pwl
Statistik10712