- Menyatakan Terdakwa KEMPUT EDI PRASETYO BEKTI Alias KEMPUT Bin TAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan permufakatan jahat menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) buah kotak bedak merk Pixy warna putih;
- 1 (satu) buah handphone (HP) warna biru merek Nokia dengan Nomor Sim Card: 081253744133 Nomor Imei I: 357684102400017 Imei II: 3576841024500012;
- 1 (satu) Buah Flashdisk warna putih merek ?KIOXIA?;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Nnk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudo Prakoso, Br Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji |
Panitera | Panitera Pengganti Hernandia Agung Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7251 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Nnk
Statistik4415