- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 18 NOVEMBER 2021, NOMOR: 650/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL.;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERBANDING I, II, III DAN IV SEMULA PARA TERGUGAT I, II, III DAN IV;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN DARI PARA TERBANDING I, II DAN III SEMULA PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI I, II DAN III UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONVENSI MENGGANTI KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT I REKONPENSI SEBAGAI BERIKUT:
- KERUGIAN MATERIIL
- MEMBAYAR KEPADA TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI I/PARA TERGUGAT KONVENSI I GANTI KERUGIAN MATERIIL DENGAN MENYERAHKAN 120 UNIT APARTEMEN MEIKARTA SENILAI RP.39.343.920.000,- (TIGA PULUH SEMBILAN MILYAR TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) DAN BUNGA RP.1.967.196.000 (SATU MILYAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH) PERTAHUN SEJAK MARET 2020 SAMPAI DENGAN DILAKUKANNYA SERAH TERIMA 120 UNIT APARTEMEN MEIKARTA KEPADA TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI I/PARA TERGUGAT KONVENSI I;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP 100.000.000 (SERATUS JUTA RUPIAH) SETIAP HARI ATAS SETIAP KALI TERGUGAT REKONPENSI LALAI MELAKSANAKAN ATAU MELANGGAR BAIK SEBAGIAN MAUPUN SELURUH ISI PUTUSAN;
- MENOLAK GUGATAN DARI PARA TERBANDING I, II DAN III SEMULA PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI I, II DAN III UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BEAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT PERTAMA TELAH DITETAPKAN SEBESAR RP 2.006.000,00 (DUA JUTA ENAM RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 November 2021, Nomor: 650/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel.;
- Menolak eksepsi dari Para Terbanding I, II, III dan IV semula Para Tergugat I, II, III dan IV;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan dari Para Terbanding I, II dan III semula Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi I, II dan III untuk sebahagian;
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi mengganti kerugian kepada Penggugat I Rekonpensi sebagai berikut:
- Kerugian Materiil
- Membayar kepada Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi I/Para Tergugat Konvensi I ganti kerugian Materiil dengan menyerahkan 120 unit Apartemen Meikarta senilai Rp.39.343.920.000,- (tiga puluh sembilan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan bunga Rp.1.967.196.000 (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) pertahun sejak Maret 2020 sampai dengan dilakukannya serah terima 120 unit Apartemen Meikarta kepada Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi I/Para Tergugat Konvensi I;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap hari atas setiap kali Tergugat Rekonpensi lalai melaksanakan atau melanggar baik sebagian maupun seluruh isi putusan;
- Menolak gugatan dari Para Terbanding I, II dan III semula Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi I, II dan III untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama telah ditetapkan sebesar Rp 2.006.000,00 (dua juta enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 195/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 195/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | Gunawan Gusmo, Brtjokorda Rai Suamba |
Panitera | Ristiari Cahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Mengadili sendiri : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 970 K/PDT/2023
Pertama : 650/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Banding : 195/PDT/2022/PT DKI
Statistik11833