- Menyatakan Terdakwa Anibudi Gea bin Fanongoni Gea tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Anibudi Gea bin Fanongoni Gea tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) helai celana warna cokelat merek Crokodil;
- Sebilah Pisau;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 19/Pid.B/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faiq Irfan Rofii |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Br Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Willas Gompis Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1100 K/Pid/2022
Banding : 323/PID.B/2022/PT PBR
Pertama : 19/Pid.B/2022/PN Tlk
Statistik11119