Putusan PTA BANTEN Nomor 50/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Muhayah |
Hakim Anggota | Drs . H. Muhiddin, Brhj. Sri Sulistyani Endang Setyawati |
Panitera | Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN; MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; Dengan Mengadili Sendiri: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1037 K/AG/2022
Banding : 50/Pdt.G/2022/PTA.Btn.
Statistik11014