- Menyatakan Terdakwa1.RUSLAN alias MOONG dan Terdakwa2. DENY RAMADANI Alias IDEN tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa1. RUSLAN alias MOONG, dan Terdakwa2. DENY RAMADANI Alias IDEN oleh karena itu dengan pidanapenjara masing-masing selama 5 ( lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu) Buah Potongan Plastik Asoy Warna Hijau Yang Berisi 1 (satu) Paket Shabu Dikemas Plastik Klip Transparan Ditaksir Bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram yang dibalut tisu.Dimusnahkan
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy No Polisi Bk 3792 Maf, No. Rangka : Mh1jf6114bk248914, No Mesin : Jf61e1248147 Dikembalikan Pada yang Berhak. Yaitu Terdakwa2.Deny Ramadani Alias Iden.
- Membebankan kepadaterdakwa1. RUSLAN alias MOONG dan Terdakwa2. DENY RAMADANI Alias IDEN membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).-
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 828/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 828/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7044 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 828/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik174