- 5 (lima) karung berisi 98 (sembilan puluh delapan) bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 103.300 (seratus tiga ribu tiga ratus) gram, telah disisihkan untuk kepentingan Laboratorium BNN sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik kecil dengan berat bruto 98 (sembilan puluh delapan) gram sedangkan sisa sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) bungkus kemasan teh cina dengan berat bruto 103.202 (seratus tiga ribu dua ratus dua) gram telah dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih Nopol BK 1215 ABJ;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam nomor kartu 082310497829;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Warna Hitam.
Putusan PN BIREUEN Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Bir |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afan Firdaus, Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhardi Alias Andi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Saiful Bahri alias Pon; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik6012