Putusan PN DEPOK Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2020/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Julianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Divo Ardianto, Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa |
Panitera | Tri Sadhono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menyatakan eksepsi Tergugat V tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 08, tanggal 10 Mei 2019, dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 09,tanggal 10 Mei 2019, yang dibuat Notaris & PPAT Lusi Indriani SH. MKn.; 3. Menyatakan tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mempunyai akibat hukum apapun juga pembebanan hak tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan No.: 5401/2019, Peringkat Pertama atas nama PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Berkedudukan dan Berkantor Pusat di Jakarta Selatan, sebesar Rp.6.250.000.000.000,- (Enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atas 3 (tiga) Sertipikat tersebut yakni : (i) Sertipikat Hak Milik Nomor 7548/Harjamukti; (ii) Sertipikat Hak Milik Nomor 06235/Harjamukti; (iii) Sertipikat Hak Milik Nomor 1200/Harjamukti ;4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengembalikan kepada Penggugat 3 (tiga) sertipikat hak milik Penggugat yaitu : (1) Sertipikat Hak Milik Nomor 7548/Harjamukti luas tanah 271 M2 (dua ratus tujuh puluh satu meter persegi); (2) Sertipikat Hak Milik Nomor 06235/Harjamukti luas tanah 783 M2 (tujuh ratus delapan puluh tiga meter persegi); dan (3) Sertipikat Hak Milik Nomor 1200/Harjamukti luas tanah 935 M2 (sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang telah di roya ke atas nama Penggugat, seperti semula;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.080.000,00 (Empat juta delapan puluh ribu rupiah)8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pdt.G/2020/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 206/Pdt.G/2020/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3039 K/Pdt/2022
Pertama : 206/Pdt.G/2020/PN Dpk
Banding : 23/PDT/2022/PT BDG
Statistik420104