- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan harta tersebut di bawah ini :
Putusan PA DOMPU Nomor 1001/Pdt.G/2021/PA.Dp |
|
Nomor | 1001/Pdt.G/2021/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ihyaddin, S. Ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Raharjo, Ibr Hakim Anggota Rochmat Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruslin, S. Ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2.1. Sebidang tanah tegalan dengan SHM Nomor 809 atas nama Alifuddin Husen seluas 20.090 m2 yang terletak di So Rondu Tebe Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupatn Dompu dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah M. Ali dan Masrudin; Sebelah Timur : tanah Basri Ishaka; Sebelah Selatan : Jalan Ekonomi; Sebelah Barat : tanah Suradin Hamzah dan Anas, S.Ag; 2.2 Satu buah bangunan rumah semi permanen (setengah jadi) seluas kurang lebih 39,40 m2 yang dibangun diatas tanah Husen Taamin yang terletak di Dusun Selayar, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah Yusuf M. Saleh/Salmah H. Ismail; Sbelah Timur : Jalan Ekonomi; Sebelah Selatan : Jalan Konomi; Sebelah Barat : Saluran Irigasi;. 2.3. Satu Unit Truk bak kayu dengan Nomor Polisi EA 8777 NZ, merk Mitsubishi, tahun pembuatan 2013, nomor mesin4D34T-J53470 atas nama Alifuddin; 2.4. Satu Unit Truk bak kayu dengan Nomor Polisi AG 9264 KG, merk Mitsubishi, tahun pembuatan 2018, nomor mesin 4D34TS65366 atas nama Amin Sodikil; 2.5. Satu Unit Pick Up dengan Nomor Polisi EA 8411, merk Mitsubishi, tahun pembuatan 2013, nomor mesin 4D56C- J65843 atas nama Emi Rahmawati. 2.6. Satu Unit Sepeda Motor F You dengan Nomor Polisi EA 6093, merk Suzuki, tahun pembuatan 2014, nomor mesin G427-ID-289933, atas nama Emi Rahmawati adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (satu perdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2.1 sampai dengan diktum nomor 2.6 diatas; 4. Menghukum kepada Penggugat maupun Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama pada diktum nomor 2.1, 2.2., 2.3, 2.4, 2.5 dan 2.6, diatas untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (satu perdua) bagian dan kepada Tergugat (satu perdua) bagian yang menjadi hak masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing masing antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak permohonan sita jaminan dari Penggugat; 6. Menyatakan gugatan Penggugat atas obyek sengketa nomor 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) tidak dapat diterima (NO); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 89/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1001/Pdt.G/2021/PA.Dp
Statistik8113