- Menyatakan Terdakwa AGIL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara terorganisasi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun serta denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat brutto 22.308 (dua puluh dua ribu tiga ratus delapan) gram, yang telah disisihkan 40,1135 (empat puluh koma satu satu tiga lima) gram untuk Lab dan sisanya berat netto 33,7193 (tiga puluh tiga koma tujuh satu sembilan tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan, 21.267,8865 (dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh koma delapan enam lima) gram untuk dimusnahkan,1000 (seribu) gram untuk bahan pelatihan Unit K-9 DJBC (direktorat Jenderal Bea dan Cukai),dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Resaldi, Murdiansa alias Anca, Baharuddin Bin Kadil, Asbudi Bin Sa?ang dan Ardian Mokodongan;
- 1 (satu) unit Hp Merk Oppo A53 Warna Hitam No Simcard: 087860366897, Imei:0879190549213I0 (1) Imei:867919054921302 (2);
- 1 (satu) Unit Hp Redmi 6A Warna Hitam No Simcard: 082219684034, Imei:862953041413862 (1) Imei:862953041413870;
- Uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah fotokopi KTP A.n Agil Nik:7210011808860002;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Toyota Inova Warna Putih Nopol DN 1530 NF Beserta STNK dan Kuncinya;
Putusan PN DONGGALA Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Dgl |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2022/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Br Hakim Anggota Danang Prabowo Jati |
Panitera | Panitera Pengganti: Frangky Antoni. P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Robi; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PID.SUS/2022/PT PAL
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Dgl
Statistik4315