- Menyatakan Terdakwa Andres Afandi Als Andres Bin M. Zakir, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (sdelapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) Set Alat Hisap sabu;
- 1 (satu) potongan plastik bening yang biasa digunakan untuk pembungkus Narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) Unit Handphone merek Vivo warna hitam dan Merek Samsung warna hijau;
- 2 (dua) buah pipet yang digunakan sebagai penyendok Narkotika jenis sabu;
- Satu buah gunting warna hijau;
- Uang tunai sebesar Rp.452.000 (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merek Honda Scoopy No Pol BM 2026 ZAG Nomor Rangka MH1JM0112MK319730 Nomor Mesin JM01E1318735 warna cream;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Rahmat Sandra Als Sandra Bin M. Nasir (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 751 PK/PID.SUS/2023
Pertama : 135/Pid.Sus/2022/PN Bkn
Statistik758