Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 65-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021 |
|
Nomor | 65-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ketidakhadiran Tanpa Ijin |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Indrawan |
Hakim Anggota | Esron Sinambela. S.s, Brkoerniawaty Sjarif |
Panitera | Dearby T. Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH HASTA SUKIDI, S.H. ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER IV-17 MAKASSAR. 2.MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 64-K/PM.III-16/ AD/VII/2021 TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU SUMANTRI, SERDA NRP 31980273711276, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN DALAM WAKTU DAMAI MINIMAL SATU HARI DAN TIDAK LEBIH LAMA DARI TIGA PULUH HARI. 3.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 64-K/PM.III-16/ AD/VII/2021 TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5.MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Hasta Sukidi, S.H. Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-17 Makassar. 2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 64-K/PM.III-16/ AD/VII/2021 tanggal 7 September 2021, mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sumantri, Serda NRP 31980273711276, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari?. 3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 64-K/PM.III-16/ AD/VII/2021 tanggal 7 September 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 65-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 34 K/Mil/2022
Banding : 65-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021
Pertama : 64-K/PM.III-16/AD/VII/2021
Statistik9539