Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 67-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 67-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Indrawan |
Hakim Anggota | Esron Sinambela. S.s, Brkoerniawaty Sjarif |
Panitera | Dearby T. Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA ALEXANDER PETRUS BABINGGA, PRADA NRP 31200570090600. 2.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA NOMOR 132-K/PM.III-19/ AD/VII/2021 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021, UNTUK SELURUHNYA. 3.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 4.MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK TETAP DITAHAN. 5.MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Alexander Petrus Babingga, Prada NRP 31200570090600. 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 132-K/PM.III-19/ AD/VII/2021 tanggal 24 September 2021, untuk seluruhnya. 3.Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 4.Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. 5.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 67-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 67-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021
Kasasi : 69 K/Mil/2022
Pertama : 132-K/PM.III-19/AD/VII/2021
Statistik12833