- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Konvensi / Tergugat Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat, Jannes Siagian, Dorti Br. Siagian, dan Meliana Br. Siagian adalah ahli waris dari Alm. Gerhard Pohan Siagian;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa tanah terperkara yang berlokasi di Sibombongari Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon Jalan Balige Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli utara yang berukuran 10 m x 50 m, dengan batas-batas:
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I adalah ahli waris dari alm.Redwan Siagian;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.415.000,00 (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 94/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Joko Prakoso Situmorang |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban, Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Sebelah utara : Martua Hutagalung, Sebelah Timur : Jalan, Sebelah Selatan : Tanah Pengurus, Sebelah Barat : Jalan, Merupakan warisan dari Alm. Gerhard Pohan Siagian kepada Penggugat, Lameria Br Nababan, Redwan Siagian, Jannes Siagian, Dorti Br. Siagian, dan Meliana Br. Siagian; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah terperkara yang berlokasi di Sibombongari, Jl. Balige Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon, dengan batas-batas: Sebelah utara : Martua Hutagalung, Sebelah Timur : Jalan, Sebelah Selatan : Tanah Pengurus, Sebelah Barat : Jalan. 6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan/atau menaati Putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik799