- Menyatakan Terdakwa DIDI CAHYADI NINGRAT, S.H. Bin ZAINALYAR panggilan DIDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencemaran? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan:
- Barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa:
- 1 (satu) unit flash disk warna hitam merah merek SanDisk ukuran 8 (delapan) Giga Byte yang berisikan 9 (sembilan) item video konferensi pers Didi Cahyadi Ningrat;
- Bukti yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa berupa:
- Photo Copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Terdakwa sebagai Advokat tanggal 2 November tahun 2010;
- Photo Copy Kartu Tanda Pengenal Advokat Terdakwa;
- Hail Scan Surat Keterangan Pengurus DPC PERADI Padang No. 16/DPC-PERADI/PDG/1/2022;
- Photo Copy Surat Kuasa Nomor 13/DCN-R/V/2020 tanggal 4 Mei 2020;
- Photo Copy Surat Kuasa tanggal 23 September 2008;
- Photo Copy Surat Koperasi Serba Usaha Ranah Lisun Perihal Pemberitahuan,
- ditujukan kepada Wali Nagari Padang Tarokk, tertanggal 7 Mei 2020;
- Hasil Print Foto Terdakwa, Afridas Dt. Bagindo Tan Ameh, Marzeki Putra ketika selesai pemberhentian mobil Tim Terdakwa Dedi Mula Putra menyampaikan ketidaksenanangannya terhadap Tim terdakwa yang pergi melihat ke batas ulayat ke Hutan Lisun;
- Hail print Foto seorang yang terkonfirmasi bernama Peron sedang berada di atas motor trail dan seorang yang terkonfirmasi bernama Irwanto (DPO) sedang berada di atas motor vixion yang mana mereka berdua adalah orang yang diperintahkan oleh Dedi Mula Putra untuk mengawal Tim Terdakwa dari mulai tumpukan pasir Padang Tarok, hingga nama-nama yang bersangkutan turut dan ikut mengeroyok dan melakukan penganiayaan terhadap Terdakwa dan rekan tim terdakwa pada tanggal 10 Mei 2020 bertempat di sebuah warung Pecel Lele depan SPBU KUMPAR Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung;
- Hasil Print Foto terdakwa bersama Afridas Dt. Bagindo Tan Ameh, Marzeki Putra yang sedang berbincang bersama seorang bernama Aziz yang merupakan Manager PT MKLP tentang masksud dan tujuan terdakwa dan Tim
- selesai melakukan kegiatan dalam areal kerja PT. MKLP dan sdr. Aziz akan menyampaikan semua yang disampaikan oleh saksi Afridas Dt. Tan Ameh selaku Ketua KSU Ranah Lisun dan juga sekaligus Kuasa 35 Ninik Mamak sealiran Batang Lisun (5 Nagari);
- Hasil Print Foto terdakwa bersama Afridas Dt. Bagindo Tan Ameh, Marzeki Putra dan beberapa orang anggota Satgas Tanggap Darurat saat berhenti di camp dan berbicara dengan Seorang bernama Lek Gimun yang merupakan Mandor/Pengawas Kontraktor Pembuatan Jalan di RKT dalam areal kerja PT. Multi Karya Lisun Prima;
- 1 (satu) buah Flashdisk merek Sandisk kapasitas 16 GB yang berisi:
- Video yang diambil Saat Dedi Mula Putra menyampaikan ketidak senangan terhadap kegiatan terdakwa dan Tim;
- Video yang di ambil sat Terdakwa berbincang dengan manager PT MKLP bernama Aziz;
- Video yang diambil saat Pemasangan Papan Pemberitahuan;
- Video dari chanel youtube Dharmasraya Ekpress yang di upload tanggal 16 Mei 2020 tentang Klarifikasi yang dilakukan oleh Dedi Mula Putra, Cindy, Aziz, Lek Gimun, Ninik Mamak Padang Tarok, Rio Marten untuk membantah video Jumpa Pers yang direkam kemudian di upload oleh Chris Gangga Lala Pari pada akun Chanel Chris Gangga Lala Pari yang saat ini nama chanel voutube tersebut berubah menjadi Redaksi Daerah.
- Video dari Chanel youtube Padang TV dengan judul Advokat Sumbar Bicara Ironi Pengacara Korban Penganiayaan jadi Tersangka;
- Video Terdakwa dan tim bertemu dengan Lek Gimun yang merupakan pekerja/Kontraktor jalan pada PT. MKLP dalam areal peta kerja yang menyatakan jika lokasi kerja tersebut sudah masuk hutan Lisun;
- Hasil Print Scrip Kalimat Rio Marten dalam Video Klarifikasi yang di upload dalam Chanel Youtube Dharmasraya Ekpress tanggal 16 mei 2020 sebagaimana video dalam bukti nomor 5 poin 4;
- Hasil Print Foto bagian kepala dan mata Terdakwa akibat dari Pengeroyokan yang menimpa Terdakwa dan Tim pada tanggal 10 Mei 2020 bertempat di warung pecel lele didepan SPBU Kamang Baru;
- Photo Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/32/V/2020/SPK-T tanggal 10 Mei 2020;
Putusan PN MUARO Nomor 89/Pid.B/2021/PN Mrj |
|
Nomor | 89/Pid.B/2021/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subronto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fernando Imanuel, Br Hakim Anggota Faiz Dimas Arya Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2021/PN Mrj
Banding : 67/PID/2022/PT PDG
Peninjauan Kembali : 69 PK/Pid/2023
Kasasi : 1407 K/Pid/2022
Statistik30858