- Menolak permohonan Provisi dari Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II , dan Turut Tergugat III s/d Turut tergugat VI ;
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat 1 s/d. 15 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan Para Penggugat , Penggugat Intervensi serta Turut tergugat III s/d Turyt Tergugat VI adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas sebidang tanah seluas 9.920 M2, ( Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh) meter persegi, berdasarkan Tanah Hak Milik Adat Milik Adat /Girik C No. 162 , Persil Nomor : 130 Blok 9 , S.III, seluas 9.920 (sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, dan dan Besarnya IPEDA sebesar Rp.3,36 ( tiga koma tiga puluh enam sen), tertanggal 17-2-1953 , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan SD Cirundeu Permai IV
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Garuda
- Sebelah Barat berbatas dengan Kantor Kelurahan Cireundeu, Puskesmas Cireundeu, SMPN2 Tangsel
- Sebelah Timur berbatas dengan SDN Cireundeu 3, Nisin, Khairul, Sinan, Hendro Raida Sasmita, dan Ny. Amsiah.
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum atas Proses Hukum yang dilakukan oleh Tergugat-1 (Walikota Tangerang Selatan), Tergugat -2 (Lurah Kelurahan Cireundeu) dan Turut Tergugat-1 (Badan Pengelolaan Keuangan an Aset Daerah Kota Tangerang Selatan), Turut Tergugat-2 (Camat Kecamatan Ciputat Timur) yang telah memasukan , Tanah Hak Milik Adat Milik Adat /Girik C No. 162 , Persil Nomor : 130 Blok 9 , S.III, seluas 9.920 (sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, dan Besarnya IPEDA sebesar Rp.3,36 ( tiga koma tiga puluh enam sen) ,tertanggal 17-2-1953 , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan SD Cirundeu Permai IV
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Garuda
- Sebelah Barat berbatas dengan Kantor Kelurahan Cireundeu, Puskesmas Cireundeu, SMPN2 Tangsel
- Sebelah Timur berbatas dengan SDN Cireundeu 3, Nisin, Khairul, Sinan, Hendro Raida Sasmita, dan Ny. Amsiah.
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, diatas Tanah Hak Milik Adat Para Penggugat seluas 9.920 M2 ( sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, terdapat 1 (satu) buah Bangunan Pos Yandu lebih kurang seluas 61 M2 (enam puluh satu) meter persegi Milik Kelurahan Cireundeu (Tergugat-2), yang didirikan Tanpa Izin dari Pihak Para Penggugat, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Sdr. EMBIH
- Sebelah Barat berbatas dengan Kelurahan Cireundeu
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Para Penggugat
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, diatas Tanah Hak Milik Adat Para Penggugat seluas 9.920 M2 ( sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, terdapat 1 (satu) buah Bangunan Gudang seluas lebih kurang 37 M2 (tiga puluh tujuh) meter persegi milik SMPN 2 Kota Tangerang Selatan ( Tergugat-3), yang didirikan Tanpa Izin dari Pihak Para Penggugat, dengan batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan bangunan rumah Sdr. Nasir
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan SMPN 2 Tangsel
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Para Penggugat
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, diatas Tanah Hak Milik Adat Para Penggugat seluas 9.920 M2 ( sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, terdapat 1 (satu) buah Bangunan Rumah Tinggal lebih kurang seluas 333 M2 (tiga ratus tiga puluh tiga) meter persegi, milik Sdr. EMBIH ( Tergugat-4), yang didirikan tanpa ada izin tertulis dari Pihak Para Penggugat, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan bangunan Pos Yandu
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan garuda
- Sebelah Barat berbatas dengan Kelurahan Cireundeu
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Para Penggugat
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, diatas Tanah Hak Milik Adat Para Penggugat seluas 9.920 M2 ( sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, terdapat 1 (satu) buah Bangunan Rumah Tinggal lebih kurang seluas 179 M2 (seratus tujuh puluh sembilan ) meter persegi milik Sdr. NASIR ( Tergugat-5), yang didirikan Tanpa Izin dari Pihak Para Penggugat, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. SD. Cireundeu Permai IV
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gudang SMPN 2 Tangsel, Tanah
- Sebelah Barat berbatas dengan SMPN 2 Tangsel.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Para Penggugat
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, diatas Tanah Hak Milik Adat Para Penggugat seluas 9.920 M2 ( sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, terdapat 3 (tiga) buah Bangunan Rumah Tinggal Milik NY. RINA Alias RIRIN (Tergugat-6 ), Milik NY.NANDA UMBARA (Tergugat -7), dan Milik Sdr. SUKARTA (Tergugat-8) yang didirikan tanpa Izin dari Pihak Para Penggugat, seluas 409 M2 (empat ratus sembilan) meter persegi , dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan SD Cireundeu Permai IV
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik masyarakat
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, diatas Tanah Hak Milik Adat Para Penggugat seluas 9.920 M2 ( sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, terdapat 5 (lima) buah Bangunan Kontrakan dan Rumah Tinggal Milik Sdr. NISIN (Tergugat-9 ), Milik Sdr. KHAIRUL (Tergugat-10), Milik Sdr. SINAN (Tergugat-11), Milik Sdr. HENDRO RAIDA SASMITA (Tergugat-12) dan Milik NY. AMSIAH (Tergugat-13) yang didirikan tanpa Izin dari Pihak Para Penggugat, seluas lebih kurang 110 M2 ( empat ratus sembilan) meter persegi , dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan SD Cireundeu Permai IV
- Sebelah Selatan berbatas dengan SDN Cireundeu 3.
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Buntu ke SDN Cireundeu 3.
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, diatas Tanah Hak Milik Adat Para Penggugat seluas 9.920 M2 ( sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, terdapat 1 (satu) buah Bangunan Teras dan Toilet, GARUDA MUDA FOOT BALL CLUB milik Sdr.BUDI HARYADI (Tergugat-14), yang didirikan tanpa ada izin tertulis dari Pihak Para Penggugat, seluas lebih kurang 32 M2 (tiga puluh dua) meter persegi, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum, diatas Tanah Hak Milik Adat Para Penggugat seluas 9.920 M2 ( sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, terdapat (satu) buah Bangunan Kantor Ormas milik Sdr. LOLA HADI (Tergugat-15), yang didirikan tanpa ada izin tertulis dari Pihak Para Penggugat, seluas lebih kurang 50 M2 (lima puluh) meter persegi, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Para Penggugat
- Menghukum Tergugat 1 s/d.15, untuk menyerahkan kembali dan mengosongkan atas sebidang Tanah Hak Milik Adat Para Penggugat, kepada Para Penggugat seluas 9.920 M2 ( sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, berdasarkan Tanah Hak Milik Adat Milik Adat /Girik C No. 162 , Persil Nomor : 130 Blok 9, S.III, seluas 9.920 (sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi, dan dan Besarnya IPEDA sebesar Rp.3,36 (tiga koma tiga puluh enam sen), tertanggal 17-2-1953 , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan SD Cirundeu Permai IV
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Garuda
- Sebelah Barat berbatas dengan Kantor Kelurahan Cireundeu, Puskesmas Cireundeu, SMPN2 Tangsel
- Sebelah Timur berbatas dengan SDN Cireundeu 3, Nisin, Khairul, Sinan, Hendro Raida Sasmita, dan Ny. Amsiah.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi sebagian ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat Intervensi dan Turut Tergugat Intervensi - 3 s/d Turut Tergugat Intervensi - 37 adalah pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan peningkatan status hak atas lahan tanah yang berdasarkan Letter C. 162 Desa Cireubedeu, Girik C.162 Blok S.III Persil 130, Buku Letter C.No. 162 atas nama Kairin bin Galing, dan dengan Surat Keterangan Asal Usui Tanah Kepala Desa Cireundeu No : 594/50/CRD/1995,. Girik, seluas 9992 M2 sembilan ribu sembilan puluh dua meter persegi), yang terletak di RT. 004 RW. 001, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten (dahuiu terletak di Desa Cireundeu No. 67, Kecamatan Ciputat, Kewedanaan Serpong, Kabupaten Tangerang, Keresidenan Banten, Provinsi Jawa Barat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan SD Cireundeu permai IV ;
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Garuda ;
- Barat : berbatasan dengan Kantor kelurahan Cireundeu, Puskesmas Cireundeu, serta Gedung SMP Negeri 2 Kota Tangerang Selatan ;
- Timur : berbatasan dengan Sekolah Dasar Negeri 3 Cireundeu ;
- Menghukum Para Turut Tergugat Intervnesi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
Putusan PN TANGERANG Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaruddin Simanjuntak, Br Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Yang terletak, (dulu) di Desa Cireundeu No.67, Kecamatan Ciputat, Kewedanan Serpong, Kabupaten Tangerang, Keresidenan Banten, Propinsi Jawa Barat, dan (sekarang) di Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001, Kelurahan Cireundeu , Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atas nama KAIRIN BIN GALING. Yang terletak, (dulu) di Desa Cireundeu No.67, Kecamatan Ciputat, Kewedanan Serpong, Kabupaten Tangerang, Keresidenan Banten, Propinsi Jawa Barat, dan (sekarang) di Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001, Kelurahan Cireundeu , Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atas nama KAIRIN BIN GALING, kedalam Pencatatan dan Asset Kekayaan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan. Para Penggugat. Yang terletak, (dulu) di Desa Cireundeu No.67, Kecamatan Ciputat, Kewedanan Serpong, Kabupaten Tangerang, Keresidenan Banten, Propinsi Jawa Barat, dan (sekarang) di Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001, Kelurahan Cireundeu , Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atas nama KAIRIN BIN GALING. DALAM ITERVENSI : DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik11016