- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR NOMOR : 31 / PDT.G / 2021 / PN CJR TANGGAL 7 DESEMBER 2021, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI MELAKUKAN WANPRESTASI / CIDERA JANJI ATAS KEWAJIBANNYA UNTUK MEMBAYAR KEUNTUNGAN SEBESAR RP. 375.800.000 (TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEUNTUNGAN SEBESAR RP. 375.800.000 (TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBAYAR SEBESAR 6% X RP. 375.800.000 (TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) PER TAHUN KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBAYAR LUNAS KEUNTUNGAN YANG MENJADI HAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DITINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.945.000,00 (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH), DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 31 / Pdt.G / 2021 / PN Cjr tanggal 7 Desember 2021, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat Konvensi melakukan wanprestasi / cidera janji atas kewajibannya untuk membayar keuntungan sebesar Rp. 375.800.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi untuk membayar keuntungan sebesar Rp. 375.800.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar sebesar 6% x Rp. 375.800.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun kepada Terbanding semula Penggugat terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Pembanding semula Tergugat membayar lunas keuntungan yang menjadi hak Terbanding semula Penggugat;
- Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
- Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditingkat pertama sebesar Rp.945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 42/PDT/2022/PT BDG |
|
Nomor | 42/PDT/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dortianna Pardede |
Hakim Anggota | Herlina Manurung, Brsusanto |
Panitera | Dede Sobari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4928 K/Pdt/2022
Banding : 42/PDT/2022/PT BDG
Statistik4818