Putusan PN SELONG Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Sel |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Nasution, Abdi Rahmansyah |
Panitera | Mega Rani Tiara Satriawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -BEBAS DENGAN SYARAT |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUHDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengeluarkan Media Pembawa dari suatu area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran? sebagaimana dakwaan Alternatif Petama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menetapkan bahwa pidana Penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari sebelum tenggang waktu 1 (satu) Tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 2.520 (dua ribu lima ratus dua puluh) buah Karang Hias, dengan rincian :- 2510 (duaribu lima ratus sepuluh) buah karang hias telah dilakukan pelepasan barang bukti yang dilakukan di Pantai Elak-Elak, Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Kabupaten Lombok Barat sebagaimana dalam Berita Acara Pelepasan Barang Bukti dan Surat Perintah Pelepasan Barang Bukti Nomor : Sprin.Sita/4.6/XI/RES.5.4/2021/DitPolairud. Dan sisanya 10 (sepuluh) buah karang hias sebagai barang bukti di Persidangan yang saat ini kondisinya sudah mati;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) Unit Truk Merk Mitsubishi Nopol. B 9754 FDB- 1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor: 06071741Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;- Uang sebesar Rp 1.000.000 (satujuta rupiah) ;Dirampas untuk negara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6048 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Sel
Statistik14045