- Menolakeksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta berupa:
- Tanah Darat dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya terletak di Blok Jengkol Kampung Cibeet RT 001 RW 10 Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur sebagaimana diuraikan pula dalam AJB No. 54/2014 dengan luas kurang lebih 1.335M2 Persil486 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Tanah Darat dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya terletak di Blok Jengkol KampungCibeet RT 001 RW 10 Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur sebagaimana diuraikan pula dalam AJB No. 21/2011 dengan luas kurang lebih 400 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 3.200 M2 Persil No. 2 A, C. No. 992 sebagaimana diuraikan dalam AJB No. 128/1999 Blok Leuweungkalong, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur SPPT No. 32.05.030.004.000.0883.7,dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanahdan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 630 M2 berlokasi di Blok Cisepat, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur yang berasal dari sebagian M. 1319/Kec.Cidaun/2000, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 62/2005 yang dibuat oleh dan di hadapan Camat Kecamatan Cidaun selaku PPAT dan atau diuraikan dalam Sertipikat lanjutannya jika ada, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 800 M2 berlokasi di Blok Kampung Cisepat, RT 03/04, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanahdan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 40.000 M2 berlokasi di Blok Datartengah, RT 04/03, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanahdan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 10.000 M2 berlokasi di Blok Datargebang, RT 04/04, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 15.000 M2. berlokasi di Blok Kampung Cisepat, RT 03/04, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 200 M2 berlokasi di Blok Kampung Cisepat, RT 03/04, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 1000 M2 berlokasi di Blok Kampung Cisepat, RT 03/04, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 10.000 M2 berlokasi di Blok Pananjangkung, RT 02/04, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya terletak di Blok Cisepat, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur seluas lebih kurang 5.605 M2 sebagaimana diuraikan dalam AJB No. 09/2000, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanahdan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 1.215 M2 terletak di Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur sebagaimana diuraikan dalam AJB No.09/2013dengan batas-batasnya:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya di Blok Cibuntu, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, sebagaimana diuraikan dalam AJB No. 41/2002 seluas lebih kurang 1600 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya di Blok Cibodas, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, sebagaimana diuraikan dalam AJB No. 51/2005 seluas lebih kurang 2000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah darat dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 16.000 M2 berlokasi di Kampung Pasir Galatik RT 003/002 Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 2940 M2 berlokasi di Blok Cipandak, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur yang berasal dari M.1127/Kecamatan Cidaun/1996 sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli No.02/2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Cidaun selaku PPAT, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 505 M2 berlokasi di Blok Cipandak, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang berasal dari M.802/Kecamatan Cidaun/1991 sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli No. 03/2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Cidaun selaku PPAT dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah darat dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 10.000 M2 berlokasi di Kampung Tegalega, RT 001/003 Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Sawah dengan luas kurang lebih 1.200 M2 berlokasi di Kampung Cipandak RT 01 RW 02, Desa Jaya Pura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian Penggugat danTergugat masing-masing mendapatkan (seperdua)bagiandari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Penggugat danTergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya setelah dikurangi untuk biaya lelang sisanya dibagi dua sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) di atas;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkarasebagaimana tersebut pada angka 2(dua)untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada yang berhak sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) di atas;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp19.020.000,00 (sembilan belasjuta dua puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugatuntuk selain dan selebihnya;
Putusan PA CIANJUR Nomor 3014/Pdt.G/2021/PA.Cjr |
|
Nomor | 3014/Pdt.G/2021/PA.Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsudian Putra, I.br Hakim Anggota Abdul Gani Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Naning Musrifatul Sa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara: tanah milik Anto Sebelah Timur:Jalan lintas selatan / Provinsi Sebelah Selatan:Tanah milik Nurjaman Sebelah Barat:Tanah milik Nurjaman Sebelah Utara: Tanah milik Nurjaman Sebelah Timur: Jln. Lintas SelatanIProvinsi Sebelah Selatan: Tanah milik H. Ukma Sebelah Barat: Tanah milik Ny. Saojah Sebelah Utara: tanah H. Dirman Sebelah Timur: tanah milik Sobari Sebelah Selatan: tanah milik Dr Pramana Sebelah Barat: tanah milik H. Dirman Sebelah Utara: tanah milik Jili Sebelah Timur: tanah milikNurjaman Sebelah Selatan: Jalan Provinsi Sebelah Barat: tanah milik H. Ukma Sebelah Utara: tanah milik H. Didin Sebelah Timur: tanah milik Jama Sebelah Selatan: Jalan Raya Sebelah Barat: tanah milik Nurjaman Sebelah Utara: tanah milik Jidin Sebelah Timur: Jalan Sebelah Selatan: tanah milik Hatta Sebelah Barat: Sungai Sebelah Utara: tanah milikH. Didin/Aib Sebelah Timur: tanah milik Nudin Sebelah Selatan: tanah milik Entom Sebelah Barat: Jalan Desa Sebelah Utara: tanah milikYadi Sebelah Timur: tanah milik Ae Sebelah Selatan: tanah milik Hendra Sebelah Barat:tanah milik H. Ukma Sebelah Utara: tanah milik Munir Sebelah Timur: tanah milik H. Didin Sebelah Selatan: Jalan Raya Sebelah Barat:tanah milik Risti Mardiani Sebelah Utara: Jalan Raya Sebelah Timur:tanah milik H. Ulwan Sebelah Selatan :tanah milik H. Anwar Sebelah Barat : tanah milik Gunawan Sebelah Utara: Jalan Raya Sebelah Timur: tanah milik Holil Sebelah Selatan:tanah milik Dasep/Ojo Sebelah Barat: tanah milik H. Kolyubi/Abdul Latif Sebelah Utara:tanah milik H. Dayat/ Nurjaman/ Gunawan Sebelah Timur : tanah milik H.Anwar Musadad Sebelah Selatan : sepadan pantai Sebelah Barat : tanah milik H. Anwar Musadad Sebelah Utara: Jalan Raya Sebelah Timur: Tanah Milik Hendi Sebelah Selatan: Tanah Milik H. Anwar Sebelah Barat: Tanah Milik Mulyadi Sebelah Utara: Jalan Raya Sebelah Timur: Tanah milik Jajang Jengi Sebelah Selatan: Slokan Sebelah Barat: sungai Cibuntu Sebelah Utara: tanah milik Etik Sebelah Timur: Jalan Desa Sebelah Selatan: tanah milik Etik Sebelah Barat: tanah milik Sutandi Sebelah Utara: tanah milik Asep Sebelah Timur: tanah milik Ujun Sebelah Selatan: tanah milik Ade Sebelah Barat: Jalan Desa Sebelah Utara: tanah milikNurjaman Sebelah Timur:tanah milik tidak diketahui Sebelah Selatan: tanah jalan Propinsi Sebelah Barat: Slokan Sebelah Utara: Slokan Sebelah Timur: tanah milikM.660 (nama tidak diketahui) Sebelah Selatan: tanah milik Nurjaman Sebelah Barat: tanah milik M.1127 (nama tidak diketahui) Sebelah Utara: tanah milik Winarman Sebelah Timur: tanah milik Sutiana Sebelah Selatan: tanah milik Damanhuri Sebelah Barat: Slokan/irigasi Sebelah Utara: tanah H. Zaelani Sebelah Timur: tanah H. Zaelani Sebelah Selatan: sepadan pantai Sebelah Barat: sungai Cipakis adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3014/Pdt.G/2021/PA.Cjr
Statistik806