- Menyatakan eksepsi Tergugat I tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Objek Sengketa dalam Perkara Aquo yaitu tanah seluas 5 M2 (Meter Persegi) adalah bagian dari tanah yang seluas 357 M2 (tiga ratus lima puluh tujuh Meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 143 atasnama ALIMAH yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dengan letak tanah yang terletak di Kelurahan/Desa Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang adalah SAH SECARA HUKUM MILIK PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT yang mendirikan rumah diatas tanah Sertifikat Hak Milik No. 143 tahun 2007 atas nama PENGGUGAT adalahPerbuatan Melawan Hukum(OnrechtMatigedaad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah Sertifikat Hak Milik No. 143 tahun 2007 atas nama PENGGUGAT dengan menanggung segala biaya yang ditimbulkan serta menyerahkan tanah Objek Perkara seluas 5 M2 (lima meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah milik PENGGUGAT seluas 357 M2 (tiga ratus lima puluh tujuh Meter persegi) dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- - Menghukum Tergugat konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 259/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 259/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morailam Purba, Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Cesilia Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI/REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 259/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik6035