Putusan PTA MATARAM Nomor 55/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ilham Abdullah |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Zamroni Rosadi |
Panitera | H.muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TABANAN NOMOR 28/PDT.G/2022/PA.TBNAN., TANGGAL 13 APRIL 2022 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RAMADHAN 1443 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (PEMBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (TERBANDING) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TABANAN; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON: 3.1. NAFKAH IDDAH SELAMA MASA 3 (TIGA) BULAN BERUPA UANG SEJUMLAH RP.7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 3.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP.15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); 3.3 NAFKAH IDDAH DAN MUTAH TERSEBUT HARUS DIBAYARKAN SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.220.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 28/Pdt.G/2022/PA.Tbnan., tanggal 13 April 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1443 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tabanan; 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon: 3.1. Nafkah Iddah selama masa 3 (tiga) bulan berupa uang sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3.3 Nafkah iddah dan mut?ah tersebut harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PA.Tbnan
Banding : 55/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Statistik12350