- Menyatakan terdakwa I Didin Saparudin alias Ehot alias Iwan bin Dadang (alm), terdakwa II Masri alias Masri bin Mamar, terdakwa III Supandi alias Pandi bin Rahman, terdakwa IV Sudirman alias Sudi bin Matsah (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing - masing dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu tipe Sigra RMT warna merah, KB 1509 XX, Noka: MHK56GJ6JMJ098470, Nosin: 3MRH605628;
- 1 (satu) buah anak kunci kendaraan roda empat merk Daihatsu tipe Sigra RMT warna merah, KB 1509 XX, Noka: MHK56GJ6JMJ098470, Nosin: 3MRH605628;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor KB 1509 XX an. LISNIAWATI HARTANTI;
- 1 (satu) buah pisau warna silver;
- 1 (satu) buah kunci baut roda empat warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1820 warna biru, dengan nomor IMEI 1: 862387048709073, IMEI 2: 862387048709065;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO V20 warna biru muda, dengan nomor IMEI 1: 868061053226711, IMEI 2: 868061053226703;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) MT, No. Pol: KB 8960 AN, jenis light truck, warna kuning, 3908CC, Noka: MHMFE74P5EK129255, Nosin: 4D34TK69487, An. EVI;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil truck merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) MT, No. Pol: KB 8960 AN, jenis light truck, warna kuning, 3908CC, Noka: MHMFE74P5EK129255, Nosin: 4D34TK69487, An. EVI;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak truck merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) MT, No. Pol: KB 8960 AN, jenis light truck, warna kuning, 3908CC, Noka: MHMFE74P5EK129255, Nosin: 4D34TK69487;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SANGGAU Nomor 59/Pid.B/2022/PN Sag |
|
Nomor | 59/Pid.B/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh, Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi MISTIANA; Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat digunakan kembali; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan Kepada Saksi RIZKY Bin BUDIONO; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/PID/2022/PT PTK
Kasasi : 1091 K/Pid/2022
Pertama : 59/Pid.B/2022/PN Sag
Statistik6222