- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 24/PDT.G/2021/PN MTP TANGGAL 29 MARET 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH, BERHARGA DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN BAYAR TERTANGGAL 1 AGUSTUS 2019;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI DENGAN TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK HUTANG SEBESAR RP 2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH);
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI DENGAN TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN BAGI HASIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 1.920.000.000,00 (SATU MILYAR SEMBILAN RATUS DUAPULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR HUTANG POKOK KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN SEKALIGUS DAN SEKETIKA;
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR BAGI HASIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 1.920.000.000,00 (SATU MILYAR SEMBILAN RATUS DUAPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN SEKALIGUS DAN SEKETIKA;
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DITAKSIR SEJUMLAH RP 1.912.000,00 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS DUABELAS RIBU RUPIAH);
- MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Mtp tanggal 29 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Kesepakatan Bayar tertanggal 1 Agustus 2019;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran pokok hutang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran Bagi Hasil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.920.000.000,00 (satu milyar Sembilan ratus duapuluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar hutang pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan sekaligus dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT membayar Bagi Hasil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.920.000.000,00 (satu milyar Sembilan ratus duapuluh juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 1.912.000,00 (satu juta Sembilan ratus duabelas ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 46/PDT/2022/PT BJM |
|
Nomor | 46/PDT/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Brtamto |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Mtp
Banding : 46/PDT/2022/PT BJM
Statistik10910