- Menyatakan Terdakwa Petrus Pelan Alias Pelan Alias Pet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? dan ?memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah dan terdapat saku kecil didepan bagian kiri;
- 1 (satu) celana kain karet motif panjang warna coklat campur merah dengan terdapat tulisan fisrst pumpkin dan juga terdapat saku celana dibagian kanan;
- 1 (satu) lembar bra warna biru dengan gambar boneka;
- 1 (satu) lembar celana dalam polos warna merah muda;
- 1 (satu) lembar celana training olahraga warna biru tua terdapat lis merah dan putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar bra warna putih dengan bintik hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda;
Putusan PN LEMBATA Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Lbt |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulianto Thosuly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarekh Candra Darusman, Br Hakim Anggota Irza Winasis |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermanus Suban Huller |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Novita Perada Paokuma. Dikembalikan kepada Saksi Yasinta Laka. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Lbt
Statistik915