- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Jimmy Anderson Simamora, S.H. bin Ruston Manahara Simamora) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Nursiah binti Bintaryadi M. Slamet), di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah iddah kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi selama masa 3 (tiga) bulan sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang dibayarkan sebelum sidang ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi memberi kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi Mut'ah berupa :
- Menolak menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Sebuah Rumah untuk tempat tinggal Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan anak-anak karena tidak terbukti adanya janji Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi di dalam mediasi;
- Menolak menghukum Tergugat Rekonvensi untuk meroyakan sertifikat rumah orang tua Penggugat Rekonvensi yang digunakan waktu peminjaman ke pihak bank untuk sebagai Agunan Pinjaman yang keuangannya dipergunakan untuk biaya tes serta pendidikan jaksa Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan 2 orang anak Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang bernama Al Aqsyadani Putra Anderson, laki-laki, lahir di Pontianak tanggal 28 Juni 2010 dan Aisyah Tsamarah Hasiholan Simamora, perempuan, lahir di Pontianak pada tanggal 12 Agustus 2017, berada dalam pengasuhan (hadhanah) Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan Akses / kesempatan bagi Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagai Ayah kandung untuk bertemu;
- Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagai Ayah Kandung untuk membayar nafkah 2 (dua) Orang Anak Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi dengan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang bernama Al Aqsyadani Putra Anderson, laki-laki, lahir di Pontianak tanggal 28 Juni 2010 dan Aisyah Tsamarah Hasiholan Simamora, perempuan, lahir di Pontianak pada tanggal 12 Agustus 2017, sampai Anak-Anak tersebut dewasa / mandiri, berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan 5% (lima persen) setiap tahun sesuai kebutuhan dan biaya perkembangan serta pendidikan anak-anak tersebut, diberikan melalui Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA PONTIANAK Nomor 149/Pdt.G/2022/PA.Ptk |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2022/PA.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tamimudari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nurjanah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rozanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Patrawira Akbar Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi - Uang sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh Juta Rupiah) kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang dibayarkan sebelum sidang ikrar talak diucapkan (untuk modal usaha / sesuai dengan janji Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensidi dalam mediasi); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/Ag/2023
Pertama : 149/Pdt.G/2022/PA.Ptk
Statistik295