- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan bahwa Amaq Riamsah sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada tahun 1963, meninggalkan ahli waris, sebagai berikut :
- Riamsah alias Inaq Satranom binti Amaq Riamsah (anak kandung perempuan) (meninggal dunia pada tahun 2001), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Inaq Nawiin bin Amaq Satranom;
- Sahrip Bin Amaq Sahrip;
- Inaq Pahar Binti Amaq Sahnan;
- Amaq Hasanudin Bin Amaq Sahnan;
- Amaq Sunar Bin Amaq Sahnan;
- Mustihan alias Inaq Daham binti Amaq Riamsah (anak kandung perempuan) (meninggal dunia pada tahun 1990), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Daham alias H. Muhtar bin Amaq Daham (meninggal tahun 1996), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Hj. Hapsah (isteri);
- Hj. Johariah Binti H. Muhtar;
- H. Hujaeri Bin H. Muhtar;
- Jamaludin, S.Ag Bin H. Muhtar (meninggal tahun 2004), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Inaq Jaka Suandi (isteri);
- Jaka Suandi Bin Jamaludin, S.Ag ;
- Hirpan Jayadi Bin Jamaludin, S.Ag.;
- Inaq As? Ari Binti H. Muhtar;
- Jalaludin Bin H. Muhtar;
- Sirojudin Bin H. Muhtar;
- Inaq Ehan binti Amaq Daham (meningga dunia tahun 1987), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Husniati Binti Amaq Husni;
- Nasrin Makrif Bin Amaq Husni;
- Daham alias H. Muhtar bin Amaq Daham (meninggal tahun 1996), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Amaq Sahlim bin Amaq Riamsah (anak kandung laki-laki), meninggal dunia tahun 2004, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Amaq Husni Bin Amaq Sahlim (meninggal dunia pada tahun 2021), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Husniati Binti Amaq Husni;
- Nasrin Makrif Bin Amaq Husni;
- Marhamah Bin Amaq Husni;
- Irwan Jayadi Bin Amaq Husni;
- Agus Indasah Bin Amaq Husni;
- Surriyatun Thaibah Binti Amaq Husni;
- Gustanul Arifin Bin Amaq Husni;
- Hijaziah Binti Amaq Husni;
- Iris Gera Binti Amaq Husni;
- Inaq Munawir Binti Amaq Sahlim;
- Inaq Hamsani Binti Amaq Sahlim;
- Amaq Satriadi Bin Amaq Sahlim;
- Bahri Bin Amaq Sahlim;
- Sohri Bin Amaq Sahlim;
- Musan Bin Amaq Sahlim;
- Supriadi Bin Amaq Sahlim;
- Amaq Husni Bin Amaq Sahlim (meninggal dunia pada tahun 2021), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Amaq Raodah bin Amaq Riamsah (anak kandung laki-laki), meningga dunia pada tahun 2007, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Hajjah Raodah Binti Amaq Raodah;
- Inaq Ahral Binti Amaq Raodah;
- Amaq Mustini Bin Amaq raodah;
- Amaq Kur Bin Amaq Raodah;
- Amaq Nasiha bin Amaq Riamsah (anak kandung laki-laki), meninggal dunia pada tahun 2013, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Inaq Hujrin Binti Amaq Nasiha;;
- Amaq sohraini Bin Amaq Nasiha;
- Amaq Supaen Bin Amaq Nasiha, telah meninggal dunia pada tahun 2015, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Supaiyah Binti Amaq Supaen;
- Halimah Binti Amaq Supaen;
- Hudrin alias Amaq Haerin Bin Amaq Supaen, telah meninggal dunia pada tahun 2007, yang seluruh bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya bernama Haerin Binti Amaq Haerin;
- Misnaini binti Amaq Supaen
- Juwaini binti Amaq Supaen
- Inaq Hujran binti Amaq Riamsah (anak kandung laki-laki), meninggal dunia tahun 1999, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Hujran Bin Amaq Sadiah;
- Selamah Binti Amaq Sadiah, (meninggal dunia pada tahun 1982), yang seluruh bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya bernama Herwatul Ependi Bin Amaq Herwatul;
- Riamsah alias Inaq Satranom binti Amaq Riamsah (anak kandung perempuan) (meninggal dunia pada tahun 2001), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Menetapkan harta warisan Amaq Riamsah yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya yang berhak, sebagai berikut :
- Tanah Pekarangan seluas 0.035 Ha ( 3,5 are ), terletak di Kembang Kerang Lauk Barat, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : gang/Jalan Setapak;
- Sebelah Timur : Pekarangan Rumah Amaq Marwi;
- Sebelah Selatan : Pekarangan Rumah H. Abdurrahman;
- Sebelah Barat : Pekarangan Rumah Amaq Mahudin;
- Tanah sawah seluas +0.235Ha (23,5 are)dengan Pipil No. 181, Percil No. 251/66, Kelas II, atas nama Amaq Riamsah,terletak di Subak Renga, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Muha;
- Sebelah Timur : Tanah sawah Inaq Bahnun;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Subutiah;
- Sebelah Barat : Dulu Tanah sawah almarhum H. Napiudin Sekarang dikuasai oleh anaknya Inaq Hendri dan saudara-saudaranya;
- Tanah sawah seluas +0.400Ha (40 are), dengan Pipil No. 181 Percil No. 250, Kelas II, atas nama Amaq Riamsah,terletak di Subak Renga, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kali/Sungai;
- Sebelah Timur : Kebun Amaq Badran;
- Sebelah Selatan : Parit;
- Sebelah Barat : Lapangan Umum;
- Tanah sawah seluas +0.600 Ha (60 are). dengan Pipil No. 185 Persil No. 17, kelas II atas nama Amaq Riamsah,terletak di Subak Nyiur Sundung, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Pekarangan seluas 0.035 Ha ( 3,5 are ), terletak di Kembang Kerang Lauk Barat, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Jamal;
- Sebelah Timur : Tanah sawah Amaq Ripaah dan Amaq Murni;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah H. Nasrudin;
- Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Mihram;
- Tanah Kebun seluas +0.820 Ha (82 are)., dengan Pipil No. 43 Persil No. 17, kelas IV atas nama Amaq Riamsah, terletak di Subak Serati, dulu Desa Mamben sekarang Desa Kembang Kerang Utara Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagi berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Kebun Amaq Mustalim;
- Sebelah Timur : Tanah Kebun Amaq Mustarif;
- Sebelah Selatan : Tanah Kebun H. Kadir;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Riamsah, sebagai berikut :
- Riamsah alias Inaq Satranom binti Amaq Riamsah (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/9 (meninggal dunia pada tahun 2001), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Inaq Nawiin bin Amaq Satranom, mendapat bagian 1/8 x 1/9 = 1/72
- Sahrip Bin Amaq Sahrip, mendapat bagian 2/8 x 1/9 = 2/72
- Inaq Pahar Binti Amaq Sahnan, mendapat bagian 1/8 x 1/9 = 1/72
- Amaq Hasanudin Bin Amaq Sahnan, mendapat bagian 2/8 x 1/9 = 2/72
- Amaq Sunar Bin Amaq Sahnan, mendapat bagian 2/8 x 1/9 = 2/72
- Mustihan alias Inaq Daham binti Amaq Riamsah (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/9 (meninggal dunia pada tahun 1990), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Daham alias H. Muhtar bin Amaq Daham (meninggal tahun 1996), mendapat bagian 2/3 x 1/9 = 2/27, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Hj. Hapsah (isteri), mendapat bagian 10/80 x 2/27 = 20/2160;
- Hj. Johariah Binti H. Muhtar, mendapat bagian 7/80 x 2/27 = 14/2160;
- H. Hujaeri Bin H. Muhtar, mendapat bagian 14/80 x 2/27 = 28/2160;
- Jamaludin, S.Ag Bin H. Muhtar (meninggal tahun 2004), mendapat bagian 14/80 x 2/27 = 28/2160, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Inaq Jaka Suandi (isteri), mendapat bagian 2/16 x 28/2160 = 56/34560;
- Jaka Suandi Bin Jamaludin, S.Ag mendapat bagian 7/16 x 28/2160 = 196/34560;
- Hirpan Jayadi Bin Jamaludin, S.Ag. mendapat bagian 7/16 x 28/2160 =196/34560;
- Inaq As? Ari Binti H. Muhtar, mendapat bagian 7/80 x 2/27 = 14/2160
- Jalaludin Bin H. Muhtar, mendapat bagian 14/80 x 2/27 = 28/2160;
- Sirojudin Bin H. Muhtar, mendapat bagian 14/80 x 2/27 = 28/2160;
- Inaq Ehan binti Amaq Daham (meningga dunia tahun 1987), mendapat bagian 1/3 x 1/9 = 1/27, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Husniati Binti Amaq Husni, mendapat bagian 1/3 x 1/27 = 1/81;
- Nasrin Makrif Bin Amaq Husni, mendapat bagian 2/3 x 1/27 = 2/81;
- Daham alias H. Muhtar bin Amaq Daham (meninggal tahun 1996), mendapat bagian 2/3 x 1/9 = 2/27, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Amaq Sahlim bin Amaq Riamsah (anak kandung laki-laki), meninggal dunia tahun 2004, mendapat bagian 2/9, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Amaq Husni Bin Amaq Sahlim (meninggal dunia pada tahun 2021), mendapat bagian 2/14 x 2/9 = 4/126, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Husniati Binti Amaq Husni, mendapat bagian 1/14 x 4/126 = 4/1764
- Nasrin Makrif Bin Amaq Husni, mendapat bagian 2/14 x 4/126 = 8/1764;
- Marhamah Bin Amaq Husni, mendapat bagian 2/14 x 4/126 = 8/1764;
- Irwan Jayadi Bin Amaq Husni, mendapat bagian 2/14 x 4/126 = 8/1764;
- Agus Indasah Bin Amaq Husni, mendapat bagian 2/14 x 4/126 = 8/1764;
- Surriyatun Thaibah Binti Amaq Husni, mendapat bagian 2/14 x 4/126 = 4/1764;
- Gustanul Arifin Bin Amaq Husni, mendapat bagian 2/14 x 4/126 = 8/1764;
- Hijaziah Binti Amaq Husni, mendapat bagian 1/14 x 4/126 = 4/1764;
- Iris Gera Binti Amaq Husni, mendapat bagian 1/14 x 4/126 = 4/1764;
- Inaq Munawir Binti Amaq Sahlim, mendapat bagian 1/14 x 2/9 = 2/126
- Inaq Hamsani Binti Amaq Sahlim, mendapat bagian 1/14 x 2/9 = 2/126
- Amaq Satriadi Bin Amaq Sahlim, mendapat bagian 2/14 x 2/9 = 4/126;
- Bahri Bin Amaq Sahlim, mendapat bagian 2/14 x 2/9 = 4/126;
- Sohri Bin Amaq Sahlim, mendapat bagian 2/14 x 2/9 = 4/126;
- Musan Bin Amaq Sahlim, mendapat bagian 2/14 x 2/9 = 4/126;
- Supriadi Bin Amaq Sahlim, mendapat bagian 2/14 x 2/9 = 4/126;
- Amaq Husni Bin Amaq Sahlim (meninggal dunia pada tahun 2021), mendapat bagian 2/14 x 2/9 = 4/126, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Amaq Raodah bin Amaq Riamsah (anak kandung laki-laki), meningga dunia pada tahun 2007, mendapat bagian 2/9, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Hajjah Raodah Binti Amaq Raodah, mendapat bagian 1/6 x 2/9 = 2/54;
- Inaq Ahral Binti Amaq Raodah, mendapat bagian 1/6 x 2/9 =2/54;
- Amaq Mustini Bin Amaq raodah, mendapat bagian 2/6 x 2/9 = 4/54;
- Amaq Kur Bin Amaq Raodah, mendapat bagian 2/6 x 2/9 = 4/54;
- Amaq Nasiha bin Amaq Riamsah (anak kandung laki-laki), meninggal dunia pada tahun 2013, mendapat bagian 2/9, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Inaq Hujrin Binti Amaq Nasiha, mendapat bagian 1/5 x 2/9 = 2/45;
- Amaq sohraini Bin Amaq Nasiha, mendapat bagian 2/5 x 2/9 = 4/45;
- Amaq Supaen Bin Amaq Nasiha, telah meninggal dunia pada tahun 2015, mendapat bagian 2/5 x 2/9 = 4/45, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Supaiyah Binti Amaq Supaen, mendapat bagian 1/5 x 4/45 = 4/225;
- Halimah Binti Amaq Supaen, mendapat bagian 1/5 x 4/45 = 4/225;
- Hudrin alias Amaq Haerin Bin Amaq Supaen, telah meninggal dunia pada tahun 2007, mendapat bagian 1/5 x 4/45 = 4/225, yang seluruh bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya bernama Haerin Binti Amaq Haerin;
- Misnaini binti Amaq Supaen, mendapat bagian 1/5 x 4/45 = 4/225;
- Juwaini binti Amaq Supaen, mendapat bagian 1/5 x 4/45 = 4/225;
- Inaq Hujran binti Amaq Riamsah (anak kandung laki-laki), meninggal dunia tahun 1999, mendapat bagian 1/9, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Hujran Bin Amaq Sadiah, mendapat bagian 2/3 x 1/9 = 2/27;
- Selamah Binti Amaq Sadiah, (meninggal dunia pada tahun 1982), mendapat bagian 1/3 x 1/9 = 1/27, yang seluruh bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya bernama Herwatul Ependi Bin Amaq Herwatul;
- Riamsah alias Inaq Satranom binti Amaq Riamsah (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/9 (meninggal dunia pada tahun 2001), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa pada Diktum 3 untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian para pihak yang berhak tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.10.825.000,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA SELONG Nomor 906/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 906/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apit Farid, I.br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nim Zuhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik13918