Putusan PT BANDUNG Nomor 55/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 55/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Untung Widarto |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Brelly Endang Dahliani |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA PENGADILANNEGERI DEPOK NOMOR 119/PDT.G/2019/PN.DPK TANGGAL 25 AGUSTUS 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING, DAN SELANJUTNYA : MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI TENTANG EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT I TENTANG POKOK PERKARA : MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; DALAM GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI I: TENTANG EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PENGGUGAT ASAL / TERGUGAT INTERVENSI I, PENGGUGAT INTERVENSI II / TURUT TERGUGAT INTERVENSI ; TENTANG POKOK PERKARA : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT ; DALAM GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI II : TENTANG EKSEPSI : - MENERIMA EKSEPSI PENGGUGAT ASAL ; TENTANG POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI II TIDAK DAPAT DITERIMA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permintaan Banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama PengadilanNegeri Depok Nomor 119/Pdt.G/2019/PN.Dpk tanggal 25 Agustus 2020, yang dimintakan Banding, dan selanjutnya : MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI Tentang Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I Tentang Pokok Perkara : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Dalam Gugatan Penggugat Intervensi I: Tentang Eksepsi : - Menolak Eksepsi Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I, Penggugat Intervensi II / Turut Tergugat Intervensi ; Tentang Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat ; Dalam Gugatan Penggugat Intervensi II : Tentang Eksepsi : - Menerima eksepsi Penggugat asal ; Tentang Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi II tidak dapat diterima ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1710 K/Pdt/2022
Banding : 55/PDT/2021/PT BDG
Statistik12126