- Menyatakan Terdakwa Rian Febrianto Bin Bambang Supeno tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Rian Febrianto Bin Bambang Supeno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan lamanya masa penahanan sejak penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
1) 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari:
a. 3 (tiga) paket sabu dalam plastik klip yang dililit isolasi bening dalam potongan sedotan warna merah dimasukkan dalam potongan barang pohon singkong yang dilubangi tengahnya.
b. 3 (tiga) paket sabu dalam plastik klip yang dililit isolasi bening dalam potongan sedotan warna merah dimasukkan dalam potongan pelepah pisang yang dilubangi tengahnya.
c. 3 (tiga) paket sabu dalam plastik klip yang dililit isolasi bening dalam bungkus TOP ICE.
2) 1 (satu) pak plastik klip transparan.
3) 1 (satu) buah sedotan yang dipotong runcing salah satu ujungnya.
4) 1 (satu) buah isolasi bening.
5) 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry warna silver.
6) 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merek Pushop.
7) 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam nomor SIM / WA 081325307895, nomor IMEI 1: 861927030481537 IMEI 2: 861927030481529. - Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6115 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 45/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik10535