Putusan PTA SURABAYA Nomor 220/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs H Hasan Bisri |
Hakim Anggota | Drs H Nanang Faizdrs H Sugito Musman |
Panitera | Diah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 439/Pdt.G/2022/PA.Pas tanggal 12 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Ramadan 1443 Hijriyah ;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir di Pasuruan, tanggal 21 Juli 2021, usia 7 bulan berada dalam pemeliharaan Penggugat;3. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah wajib memberi akses kepada Tergugat untuk sewaktu-waktu bertemu dengan anaknya;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah anak pasca perceraian, yang namanya sebagaimana tersebut dalam amar angka 2 (dua) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri;5. Menyatakan pembebanan biaya pemeliharaan anak sebagaimana tersebut pada amar angka 4 (empat) bertambah 10 % setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp361.000,00 (Tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0439/Pdt.G/2022/PA.Pas
Banding : 220/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik457