- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1352PDT.G/2021/PA.SEL. TANGGAL 23 MARET 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 SYABAN 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH PERKAWINAN PEMOHON(FEBRI SURIANDI ALIAS RIAN BIN ZUBAIDI)DENGAN TERMOHON(LIA LESTARI BINTI H. JUMAAH)YANG DILAKSANAKAN PADA BULAN AGUSTUS 2020 DI DUSUN TEAIR-AIR DESA PERIAN KECAMATAN MONTONG GADING KABUPATEN LOMBOK TIMUR;
- MEMBERI IZIN KEPADAPEMOHON(FEBRI SURIANDI ALIAS RIAN BIN ZUBAIDI)UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATURAJ
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1352Pdt.G/2021/PA.Sel. tanggal 23 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian;
- menyatakan sah Perkawinan Pemohon(Febri Suriandi Alias Rian Bin Zubaidi)dengan Termohon(Lia Lestari Binti H. Juma?ah)yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 di Dusun Teair-air Desa Perian Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur;
- Memberi Izin kepadaPemohon(Febri Suriandi Alias Rian Bin Zubaidi)untuk menjatuhkan talak saturaj'iterhadap Termohon(Lia Lestari Binti H. Juma?ah)di depan sidang Pengadilan Agama Selong;
- Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah seorang anak Pemohon dan Termohon Bernama Nurul Aqilah Lestari sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) pertahun di luar biaya Pendidikan dan kesehatan;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp345.000,00(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA MATARAM Nomor 54/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzani Hamali |
Hakim Anggota | H. Acep Saifuddin, Branang P |
Panitera | H. Awaluddin, S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
4. 1.Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah); 4. 2.Mut?ah sejumlah Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah); Yang dibayarkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1352/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik13539