- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tanah Dan Bangunan Rumah Tinggal Yang Terletak di Blok Lem.Udik Ds Lempuyang Kec. Tirtayasa Persil No. 77.B. Kohir No. 717 seluas 224 M2 dengan batas-batas tanah :
Putusan PN SERANG Nomor 99/Pdt.G/2021/PN Srg |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Hak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Widodo, Br Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Ichtiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam EksepsiDalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Tanah Satam; Sebelah Timur : Tanah Abdulah; Sebelah Barat: Tanah/Jalan Desa; Sebelah Selatan: Tanah Mudai; Sebagaimana Akta Hibah Nomor : 116/HB/PPAT/VII/1993, Tanggal 10 Juli 1993, Adalah Milik Maliyah Binti Asnam Dan Sekarang Para Penggugat Sebagai Ahli Waris Maliyah Binti Asnam. ; 3. Menyatakan Tindakan Tergugat Menaruh/Meletakkan Batu Pondasi Sebanyak 4 (empat) Unit Truk Kondisel Dihalaman/Pekarangan Tanah Dan Bangunan Rumah Milik Maliyah Binti Asnam Dan Sekarang Para Penggugat Sebagai Ahli Waris Maliyah Binti Asnam adalah Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan atau memindahkan keberadaan batu yang diletakkan di tanah dan rumah tinggal milik para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun seketika setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap ; 5. Menghukum Tergugat Membayar Kerugian Materiil Kepada Penggugat Secara Tunai Dan Sekaligus Sejumlah Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah), Sejak Putusan Dalam Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijde). 6. Menghukum Turut Tergugat I Dan Turut Tergugat II Untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap Isi Putusan Dalam Perkara Ini. 7. Menghukum Tergugat Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini. Yang hingga kini ditaksir sebesarRp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah); 8. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2021/PN Srg
Statistik11020