- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa jenis pekerjaan Para Penggugat di tempat Tergugat adalah bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali, pada posisi semula selambat ? lambatnya 14(empat belas ) hari sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom), terhadap setiap keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubugan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan per orang(per Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo yang keseluruhannya berjumlah Rp. 645.000,00 (Enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhana, Br Hakim Anggota Gotti Situmorang, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1644 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik1103928