- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
- Menetapkan bahwa Termohon PKPU PT BAKRIE BUILDING INDUSTRIES berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 42 (empat puluh dua) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Saudara Bintang AL, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Verry Sitorus, S.H., M.H., berkantor di Law Firm Verry Sitorus & Partners, dengan alamat di Gedung Kopi Lantai 1, Jalan R.P. Soeroso No.20, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-216 AH.04.03-2020 tertanggal 18 Juni 2020; dan
- Saudara Akhmad Henry Setyawan, S.H., M.H., berkantor di Kantor Hukum Maximus & Colleagues Law Office, EightyEight@Kasablanka Office Tower, Lantai 18 Unit A-H, Jalan Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-280 AH.04.03-2020 tertanggal 30 Juli 2020;
- Menetapkan hari sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022, pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Debitor dan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang telah ditetapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan di tetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai/berakhir.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusuf Pranowo, M.hbr Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Edward Willy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik31378