- Menyatakan Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menghukum pula terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar membayar uang pengganti sejumlah Rp284.868.655,98 (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh lima Rupiah sembilan puluh delapan Sen), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) lembar foto copy dilegalisir rincian kertas kerja satker tahun anggaran 2015 kementerian pemuda dan olahraga;
- 4 (lembar) fotocopy dilegalisir surat keputusan Indonesia pemuda dan olahraga republik Indonesia Nomor: 0006 tahun 2015 tentang pengangkatan atau penunjukan pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) pada kementerian pemuda dan olahraga;
- (delapan) lembar fotocopy dilegalisir peraturan menteri pemuda dan olahraga republik Indonesia Nomor 0185 tentang pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di lingkungan kementerian pemuda dan olahraga;
- 1 bundel fotocopy proposal pembangunan lapangan bola desa karang pendeta kecamatan tiga dihaji kabupaten OKU Selatan;
- 1 (satu) bundel fotocopy Proposal pembangunan lapangan bola desa kuripan kecamatan tiga dihaji kabupaten OKU Selatan;
- 1 (satu) bundel fotocopy proposal pembangunan lapangan bola Desa Surabaya Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
- 1 (satu) bundel foto copy proposal pembangunan lapangan bola desa peninggiran kecamatan tiga dihaji kabupaten OKU selatan;
- 1 (satu) bundel foto copy proposal pembangunan lapangan bola desa sukabumi kecamatan tiga dihaji kabupaten OKU selatan;
- 15 (lima belas) lembar foto copy dilegalisir peraturan sekretaris kementerian pemuda dan olahraga nomor 0482 tahun 2015 tentang petunjuk teknis fasilitas lapangan olahraga di desa beserta lampiran I dan lampiran II;
- 3 (tiga) lembar fotocopy dilegalisir surat sekretaris kementerian pemuda dan olahraga perihal permohonan tenaga teknis Nomor : 03047/SET.DV.5/VI/2015, tanggal 25 juni 2015 beserta lampiran;
- 4 (empat) lembar fotocopy dilegalisir surat undangan nomor : 03666/D.V.5/VII/2015, tanggal 7 Agustus 2015 beserta lampiran I dan Jadwal;
- 5 (lima) lembar fotocopy dilegalisir surat keputusan sekretaris kementerian pemuda dan olahraga selaku kuasa pengguna anggaran nomor 0973 tahun 2015 tentang pemberhentian / pengangkatan pejabat pengola anggaran kementerian pemuda dan olahraga dan lampiran;
- 4 (empat) lembar fotocopy dilegalisir surat keputusan sekretaris kementerian pemuda dan olahraga selaku kuasa pengguna anggaran kementerian pemuda dan olahraga Nomor : KEP.1073/SET.D.V.5/IX/2015, tanggal 25 september 2015 tentang pembentukan tim verifikasi dalam rangka fasilitas lapangan olahraga di desa sebutan lain tahun 2015 dan lampiran;
- 11 (sebelas) lembar foto copy dilegalisir surat keputusan sekretaris kementerian pemuda dan olahraga republikIndonesia selaku kuasa pengguna anggaran kementerian pemuda dan olahraga Nomor : 1079/SK.SET.V.5/X/2015, tanggal 25 september 2015 tentang pembentukan tim Verifikasi, Monitoring dan Pengawas dalam rangka fasilitas lapangan olahraga di desa atau sebutan lain tahun 2015 dan lampiran;
- 9 (Sembilan) lembar fotocopy dilegalisir peraturan Menteri pemuda dan olahraga republic Indonesia Nomor 1186 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri pemuda dan olahraga nomor 0185 tahun 2015 tentang pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah di lingkungan kementerian pemuda dan olehraga;
- 6 (enam) lembar fotocopy dilegalisir peraturan sekretaris kementerian pemuda dan oelahraga nomor 1459 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan sekretaris kementerian pemuda dan olahraga nomor 0482 tahun 2015 tentang petunjuk teknis fasilitasi lapangan olahraga di desa;
- 5 (lima) lembar fotocopy dilegalisir surat undangan nomor : 05698/D.V.5/XI/2015 tanggal 19 November 2015 dan dena hotel dan lampiran;
- 16 (enam belas) lembar fotocopy dilegalisir surat keputusan kuasa pengguna anggaran kementerian pemuda dan olahraga republik Indonesia nomor : 1290/SET.D.V.5/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang penetapan penerima tahap IV fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain tahun 2015 dan lampiran;
- 8 (delapan) lembar Fotocopy di legalisir surat perjanjian surat perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep pengembangan prasarana dan sarana olahraga deputi bidang harmonisasi dan kemitraan kementerian pemuda dan olahraga dengan kepala desa Surabaya kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan provinsi sumatera selatan Nomor : 0225.158/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 november 2015 tentang pelaksanaan fasilitas lapangan olahraga di desa atau sebutan lainnya tahun 2015;
- 8 (delapan) lembar fotocopy dilegalisir surat perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep pengembangan prasarana dan sarana olahraga deputi bidang harmonisasi dan kemitraan kementerian pemuda dan olahraga dengan kepala desa Surabaya kecamatan tiga dihaji kab. OKU Selatan Provisi Sumatera Selatan nomor: 0225.159/PPK/PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 november 2015 tentang pelaksanaan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain tahun 2015;
- 8 (delapan) lembar fotocopy dilegalisir surat perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep pengembangan prasarana dan sarana Olahraga deputi bidang harmonisasi dan kemitraan kementrian pemuda dan olahraga dengan kepala desa peninggiran kecamatan tiga dihaji kabupaten OKU selatan provinsi sumatera selatan nomor: 0225.160/PPK/PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 nopember 2015 tentang pelaksanaan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lainnya tahun 2015;
- 8 (delapan) lembar fotocopy dilegalisir surat perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep pengembangan prasarana dan sarana deputi bidang harmonisasi dan kemitraan kementrian pemuda dan olahraga dengan desa kuripan kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan provinsi sumatera selatan nomor 0225.161/PPK/PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 november 2015 tentang pelaksanaan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain tahun 2015;
- 8 (delapan) lembar fotocopy dilegalisir surat perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep pengembangan prasarana dan sarana deputi bidang harmonisasi dan kemitraan kementrian pemuda dan olahraga dengan kepala desa sukabumi kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan provinsi sumatera selatan nomor 0225.163/PPK/PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 november 2015 tentang pelaksanaan fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain tahun 2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir ringkasan perjanjian kerja sama dengan nomor dan tanggal surat perjanjian: 0225.158/PPK/PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 november 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir kuitansi pembayaran kepada desa Surabaya kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa Surabaya kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan tanggal 25 november 2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir ringkasan perjanjian kerja sama dengan nomor dan tanggal surat perjanjian: 0225.159/PPK/PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 November 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir kuitansi pembayaran kepada desa karang pendeta kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa karang pendeta kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan tanggal 25 november 2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir ringkasan perjanjian kerja sama dengan nomor dan tanggal surat perjanjian: 0225.160/PPK/PKS/D.V.5/XI/2015 tanggal 25 november 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir kuitansi pembayaran kepada desa peninggiran kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa peninggiran kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan tanggal 25 november 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir kuitansi pembayaran kepada desa kuripan kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa kuripan kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan tanggal 25 november 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir kuitansi pembayaran kepada desa sukabumi kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa sukabumi kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan tanggal 25 november 2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat perintah membayar nomor: 14502/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015, tanggal 14-12-2015 kepada desa karang pendeta kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan dan lampiran;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat permintaan pembayaran nomor: 14502LS/D.V.5/12/2015, tanggal 11-12-2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat perintah membayar nomor: 14503/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015, tanggal 14-12-2015 kepada desa peninggiran kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan dan lampiran;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat permintaan pembayaran nomor: 14503LS/D.V.5/12/2015, tanggal 11-12-2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat perintah membayar nomor: 14638/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015, tanggal 17-12-2015 kepada desa sukabumi kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan dan lampiran;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat permintaan pembayaran nomor: 14536LS/D.V.5/12/2015, tanggal 11-12-2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat perintah membayar nomor: 14578/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015, tanggal 17-12-2015 kepada desa kuripan kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan dan lampiran;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat permintaan pembayaran nomor: 14578LS/D.V.5/12/2015, tanggal 15-12-2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat perintah membayar nomor: 14581/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015, tanggal 17-12-2015 kepada desa Surabaya kecamatan tiga dihaji kabupaten oku selatan dan lampiran;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat permintaan pembayaran nomor: 14581LS/D.V.5/12/2015, tanggal 15-12-2015;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir SP2D desa Surabaya nomor : 150881301035295;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir SP2D desa karang pendeta nomor: 15088130103441;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir SP2D desa peninggiran nomor : 150881301035441;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir SP2D desa kuripan nomor : 150881301035294;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir SP2D desa Sukabumi nomor : 150881301035228;
- 5 (lima) lembar foto copy dilegalisir surat keputusan sekretaris kementrian pemuda dan olahraga RI nomor 0624 tentang pengangkatan pejabat penandatangan surat perintah membayar;
- 3 (tiga) lembar foto copy dilegalisir surat undangan nomor 06196/D.V.5/XII/2015, tanggal 21 desember 2015 dan lampiran;
- 5 (lima) lembar foto copy dilegalisir surat keputusan sekretaris kementrian pemuda dan olahraga selaku kuasa pengguna anggaran nomor 0026 tahun 2015 tentang pengangkatan/ penunjukan pejabat pengelola anggaran kemetrian pemuda dan olahraga dan lampiran;
- 4 (empat) lembar foto copy dilegalisir surat keputusan pejabat komitmen pada asisten deputi pemgembagan prasarana dan sarana keolahragaan nomor: 0156.1/PPK.D.V.5/VIII/2015, tanggal 10 agustus 2015 tentang pembentukan tim verifikasi, monitoring, dan pengawas fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lain kabupaten banyuasin, penungkal abab lematang ilir, ogan komering ulu selatan, lahat, ogan komering ilir dan musi rawas provinsi Sumatra selatan;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir rekapitulasi PROPOSAL MASUK TAHUN 2015;
- 1 (satu) lembar surat tugas Nomor :140/73/ST/Xl/2015 tanggal 20 november 2015;
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 8052-01-001682-53-3 atas nama desa karang pendeta;
- 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 8052-01-001682-53-3 atas nama desa karang pendeta;
- 3 (tiga) lembar laporan transaksi desa karang pendeta kec. Tiga di haji kab okus selatan Nomor rekening 8052-01-001682-53-3;
- 1 (satu) lembar foto copy ktp SYAMSUL BAHRI A;
- 1 (satu) lembar foto copy ktp SYAMSUL BAHRI A dan NPWP atas nama bendahara desa karang pendeta;
- 1 (satu) lembar foto copy atas nama MUHAMAD YAMIN;
- 1 (satu) Lembar contoh tanda tangan dengan nomor rekening 8052-01-001682-53-3;
- 1 (satu) lembar formulir aplikasi Rekening non perorangan atas nama desa karang pendeta;
- 1 (satu) lembar surat rekomendasi camat tiga di haji No 236/ /TDH/2015 tanggal 28 desember 2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan bupati ogan komering ulu selatan Nomor 402/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 02 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar surat keputusan kepala desa karang pendeta Nomor 010/ / /12/2015 tanggal 28 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar data pembukaan / perubahan rekening tabungan Nomor rekening 8052-01001682-53-3 atas nama desa karang pendeta ;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penarikan no rekening 8052-01001682-53-3 atas nama desa karang pendeta cash 190.000.000;
- 3 (tiga) lembar asli surat keputusan Bupati OKU Selatan nomor : 278/KPTS/BPMPD/2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat sementara kepala desa peninggiran kec. Tiga dihaji kab. OKU Selatan dan lampiran;
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor Rekening 8052-01-001685-53-1 atas nama Desa Peninggiran;
- 1 (satu) lembar print out Rekening koran Bank BRI nomor Rekening 8052-01-001685-53-1 atas nama Desa Peninggiran;
- 3 (tiga) lembar laporan Transaksi Desa Peninggiran Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan nomor rekening 8052-01-001685-53-1;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Muhamad Sukri;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama ABASRI;
- 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Bendahara Desa Peninggiran;
- 1 (satu) lembar kartu contoh Tanda Tangan nomor rekening 8052-01-001685-53-1 atas nama Desa Peninggiran;
- 1 (satu) lembar formulir Aplikasi Rekening Non Perorangan atas nama Desa Peninggiran;
- 1 (satu) lembar surat Rekomendasi Camat Tiga Dihaji nomor : 236/ /TDH / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
- 3 (tiga) lembar foto copy surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 278/KPTS/BPMPD/2014, tanggal 11 Juli 2014;
- 1 (satu) foto copy lembar Surat Keputusan Kepala Desa Peninggiran Nomor : 140/01/2001/IX/2008, tanggal 01 September 2008;
- 1 (satu) lembar Struktur Pemerintahan Desa Peninggiran;
- 1 (satu) lembar Data Statis Pembukaan /Perubahan Rekening Tabungan nomor rekening 8052-01-001685-53-1 atas nama Desa Peninggiran;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penarikan nomor rekening 8052-01-001685-53-1 atas nama Desa Peninggiran cash 190.000.000, tertanggal 28 Desember 2015;
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 8052-01-001684-53-5 atas nama desa kuripan;
- 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 8052-01-001684-53-5 atas nama desa kuripan;
- 3 (tiga) lembar laporan transaksi Desa Kuripan Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan nomor rekening 8052-01-001684-53-5;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama FIRMAN;
- 1 (Ssatu) lembar foto copy KTP atas nama SUDIRMAN;
- 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Bendahara Desa Kuripan I;
- 1 (satu) lembar Kartu contoh Tanda Tangan yang ditanda tangani FIRMAN dan SUDIRMAN;
- 1 (satu) lembar formulir aplikasi rekening Non Perorangan atas nama Desa Kuripan;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Camat Tiga Dihaji nomor: 236/76/TDH/2015, tanggal 28 Desember 2015;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 402/ KPTS/BPMPD/2013, tanggal 02 Oktober 2010;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Kuripan nomor: 147/07/KPTS/18.2002/2013, tanggal 30 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kuripan nomor: 010 / 013 /KPTS/ 12/ 2015, tanggal 28 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar struktur Organisasi Pemerintahan Desa Kuripan I;
- 1(satu) lembar data Statis Pembukaan/ Perubahan Rekening Tabungan nomor rekening 8052-01-001684-53-5 atas nama Desa Kuripan;
- 1(satu) lembar Tanda Bukti Penarikan nomor rekening 8052-01-001684-53-5 atas nama Desa Kuripan cash 190.000.000,- tertanggal 04 Januari 2016;
- 2 (Dua) lembar fotocopy dilegalisir surat keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 313 KPTS/PMPD/2010, tanggal 30 November 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
- 1 (Satu) buah buku rekening bank BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama Desa Sukabumi;
- 1 (satu) Lembar Print Out rekening koran BRI dengan nomor rekening 8052-01001681-53-7 atas nama desa sukabumi;
- 1 (satu) unit handphone bermerk Nokia warna hitam dengan nomor Imei : 357905050137560/35905050137578;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor Handphone 0853-0735-0276;
- 3 (tiga) Lembar Laporan Transaksi Desa Sukabumi Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan Nomor Rekening 8052-01-001681-53-7;
- 1 (satu) lembar foto copy atas nama CARLES MARTABAYA dan ktp atas nama JON KENEDI;
- 1 (satu) lembar fotocopy npwpatas nama desa sukabumi;
- 1 (satu) lembar kartu contoh tanda tangan Nomor rekening 8052- 01-0001681-53-7 atas nama desa suka bumi;
- 1 (satu) lembar formulir aplikasi Rekening Non perorangan atas nama desa suka bumi;
- 1 (satu) kembar surat rekomendasi camat tiga dihaji Nomor : 236/76/tdh/2015, tanggal 28 desember 2015;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan Bupati ogan komering ulu selatan Nomor : 313/KPTS/PMPD/2010 tanggal 30 November 2010;
- 1 (satu) kembar surat izin operasional Nomor :140/05/SIO/18.2007/2015, tanggal 26 agustus 2015;
- 1 (satu) lembar surat putusan kepala desa Sukabumi Nomor 141/KPTS /I /18.2007/2010 TANGGAL 21 DESEMBER 2010;
- 1 (satu) lembar struktur organisasi desa Sukabumi;
- 2 (dua) lembar surat keputusan kepala desa Sukabumi Nomor :010/33/KPTS/12/2015, tanggal 28 desember 2015;
- 1 (satu) lembar data statis pembukaan /perubahan rekening tabungan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa Sukabumi;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penarikan nomor rekening 8052-01-001681-53-7 atas nama desa suka bumi cash 190.000.000,. tertanggal 04 januari 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy dilegalisir surat keputusan Bupati OKU Selatan nomor : 402/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 02 Oktober 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Kuripan I, Sukarena, Kota Agung, Karang Pendeta, Surabaya Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan dan lampiran;
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor Rekening 8052-01-001683-53-9 atas nama Desa Surabaya;
- 1 (satu) lembar print out Rekening koran Bank BRI nomor Rekening 8052-01-001683-53-9 atas nama Desa Surabaya;
- 3 (Tiga) lembar Laporan Transaksi Desa Surabaya Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan nomor rekening 8052-01-001683-53-9;
- 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Bendahara Desa Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama ASRONI dan atas nama HATTA;
- 1 (satu) lembar kartu contoh Tanda Tangan dengan nomor rekening 8052-01-001683-53-9 atas nama Desa Surabaya;
- 1 (satu) lembar formulir Aplikasi Rekening Non Perorangan atas nama Desa Surabaya;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Camat Tiga Dihaji nomor: 236/76/TDH/2015. Tanggal 28 Desember 2015;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan nomor: 402/KPTS/BPMPD/2013, tanggal 02 Oktober 2013;
- 2(dua) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Surabaya nomor: 141/01/KPTS/ 18.2003/2013, tanggal 10 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar struktur Desa Surabaya Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan;
- 1 (satu) lembar Data Statis Pembukaan/ Perubahan Rekening Tabungan Nomor rekening 8052-01-001683-53-9 atas nama Desa Surabaya;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penarikan nomor rekening 8052-01-001683-53-9 atas nama Desa Surabaya cash 190.000.000,- tertanggal 04 Januari 2016;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Harun, Hakim Anggota Waslam Makhsid |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Berkas Perkara An. Zainal Muhtadin, SH, MM Bin Ahmad Bastari; 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Kasasi : 8 K/Pid.Sus/2023
Lainnya : 12/PID.SUS-TPK/2022/PT PLG
Statistik
Statistik
131
35