Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021 |
|
Nomor | 22-K/PMT-I/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Laut Kh Agus B. Surbakti, Haii Kolonel Chk Arwin Makal |
Panitera | Mayor Chk Tedy Markopolo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Dodiek Wardoyo, S.A.P., M.I.Pol, Letnan Kolonel Inf NRP 11020032150779, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama: ?Penyalahgunaan kekuasaan?.DanKedua : ?Tidak mentaati perintah dinas?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang.1) 1 (satu) bundel Wabku Covid-19 tahun 2020.2) 1 (satu) bundel Wabku Kalori TW IV tahun 2020.3) 1 (satu) buah Jaket Taktical lengan panjang warna hitam.4) 1 (satu) buah Penyegelan Barang Bukti yang disita dari Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo).Dikembalikan ke Yonif RK 136/TS. 5) Uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Dikembalikan kepada Sdri. Iin Devita (istri Terdakwa).b. Surat-surat. 1) 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB tanggal 19 November 2019 tentang Perintah Penekanan Ulang Guna Menjaga Netralitas TNI AD dalam pelaksanaan Pemilu serentak di wilayah Kodam I/BB.2) 1 (satu) lembar Rekap penerimaan dana Covid-19 tahun 2020.3) 5 (lima) lembar Print Out penerimaan dana Covid-19 tahun 2020.4) 12 (dua belas) lembar Print Out penyaluran dana kalori tanggal 4 Februari 2021.5) 3 (tiga) lembar Rekap dana kalori TW IV tahun 2020.6) 1 (satu) lembar Nota Pembelian Jaket Tactical lengan panjang dari Toko Battle di Bandung sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 7 April 2021.7) 1 (satu) lembar Nota Pembelian Jaket Tactical lengan panjang dari Toko Hamka Taktical di Bandung sejumlah Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tanggal 29 April 2021.8) 7 (tujuh) lembar Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan dari Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo).9) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25-K/PMU/BDG/AD/VI/2022
Pertama : 22-K/PMT-I/AD/X/2021
Kasasi : 303K/MIL/2022
Statistik1161526