Putusan PN TANGERANG Nomor 363/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 363/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | DLL |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subchi Eko Putro |
Hakim Anggota | Harry Suptanto, Nelson Panjaitan |
Panitera | Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat I, II, III, V, dan Turut Tergugat tersebut tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Uang senilai Rp1.470.263.200,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang menjadi objek perkara;3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat bertanggung jawab untuk bersama-sama mengembalikan dan melunasi dengan pembayaran uang milik Penggugat sejumlah Rp1.470.263.200,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah);4. Menghukum dan memerintahkan Kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI untuk mengembalikan dan membayar uang sejumlah Rp1.470.263.200,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tersebut kepada Penggugat;5. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat telah bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Tergugat I, I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian yang dihitung dengan membayar bunga kepada Penggugat yang diperhitungkan sebesar 17% (tujuh belas persen) X Rp1.470.263.200,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) : 12 sehingga berjumlah Rp20.828.728,00 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) tiap bulan terhitung sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar lunas;7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ditolak;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp3.395.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik213119