- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menerbitkan Tanda Bukti Hak atas bidang tanah yaitu Sertifikat HGB No. 602 seluas 677 m2 Surat Ukur tanggal 13 Desember 2000 No. 2271/Buring/2000 NIB Nomor 12.06.02.05.03611 adalah telah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum, oleh karenanya Sertifikat HGB No. 602 NIB Nomor 12.06.02.05.03611 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan jual beli tanah Sertifikat HGB No. 602 seluas 677 m2 Surat Ukur tanggal 13 Desember 2000 No. 2271/Buring/2000 NIB Nomor 12.06.02.05.03611 yang dilaksanakan oleh Penggugat selaku penjual dengan (Alm.) GO SIANG CHEN selaku pembeli, berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 6 tanggal 4 Maret 2008, berikut Akta Kuasa Nomor 7 dan Akta Kuasa Nomor 8 tanggal 4 Maret 2008 dibuat dihadapan Eko Handoko Widjaja, SH. Notaris di Malang adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan ahliwaris almarhum GO SIANG CHEN (in casu Tergugat II, Tergugat III) berdasarkan AKTA KETERANGAN WARIS No. 01/KHW/VI/2016 tanggal 4 Juni 2016 yang dibuat oleh Lina Kurniahu, SH., MKn., Notaris di Malang adalah pemilik hak yang sah atas sebidang tanah Sertifikat HGB No. 602 seluas 677 m2 Surat Ukur tanggal 13 Desember 2000 No. 2271/Buring/2000 NIB Nomor 12.06.02.05.03611.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang merubah atau menghilangkan tanah milik Para Penggugat Rekonvensi menjadi Jalan Perumahan atau Jalan ?The Peak? atau menjadi rumah milik orang lain adalah perbuatan melawan hukum ;
- Mengukum Tergugat Rekonvensi agar mengembalikan letak tanah milik Para Penggugat Rekonvensi sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 602/Kel. Buring, NIB 12.06.05.03611 Luas 677 M2, Surat Ukur Tgl. 13-12-2000 No.2271/Buring/2000, yang terletak di Perumahan Puncak Buring Indah Kavling K.1 No.7 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sekarang Jalan The Peak perumahan Citra Garden City, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ;
- Apabila Tergugat Rekonvensi keberatan untuk mengembalikan letak tanah kavling milik Para Penggugat Rekonvensi pada posisi semula maka menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar tanah milik Para Penggugat Rekonvensi satu meter persegi dengan harga sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiel :
- Bilamana tanah milik Para Penggugat Rekonvensi seluas 677 M2 pada saat sekarang dijual satu meter persegi dikalikan dengan 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) maka keuntungan yang akan diterima oleh Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.15.000.000,- X 667 M2 = Rp. 10.155.000.000,- (sepuluh milyar seratus lima puluh lima juta rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan Selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp. 2.294.000,- (Dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 189/Pdt.G/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harlina Rayes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari, Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2021/PN Mlg
Statistik18638