Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Spn |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal111 ayat (1) Undang-Undang Republik IndonesiaNo. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadan Undang-undang Nomor8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaGOVAL SANOVA Alias GOPAL Bin AGUS SALIMbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan Idalam bentuk tanamansebagaimana dalamdakwaanalternatifkedua; 2.MenghukumTerdakwa GOVAL SANOVA Alias GOPAL Bin AGUS SALIMoleh karena itu dengan pidanaberupaPenjara selama5 (lima tahun) dan Denda sebesarRp.1.000.000.000,-(satumilyar rupiah). dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama(3 (tiga) bulan); 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No.Pol : BH 6570 DF Dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat berisikan daun, biji dan ranting narkotika golongan I jenis ganja. 1 (satu) unit ponsel merk OPPO warna hitam dengan nomor SIM 082216425449. Dirampas untuk dimusnahkan 6.Menetapkan agar Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hariSenin,tanggal 30 Mei 2022,oleh kami, PANDJI PATRIOSA, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua , RAFI MAULANA, S.H , SATYA FRIDA LESTARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2022oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JOEFEIZEL,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri oleh SURYADI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6501 K/Pid.Sus/2022
Banding : 76/PID.SUS/2022/PT JMB
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN.Spn
Statistik8715