Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Tte |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kadar Noh |
Hakim Anggota | Khadijah A. Rumalean, Ferdinal |
Panitera | Erny Hs. Mailaha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I. MUHAMMAD ARIFANDI DJAHIR ALIAS DEDE OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN; 3. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA II. MUHAMMAD HAEKAL ALIAS HAEKAL OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ARIFANDI DJAHIR Alias DEDE dan Terdakwa II. MUHAMMAD HAEKAL Alias HAEKAL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan penganiayaan terhadap anak mengakibatkan mati ? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUHAMMAD ARIFANDI DJAHIR Alias DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. MUHAMMAD HAEKAL Alias HAEKAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek/Tipe Yamaha Mio Sporty DG 5853 KP Warna hitam; Dikembalikan kepada keluarga anak korban SUGIANTO RUSLI- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek/Tipe Honda Scoopy DG 3049 KV Warna Hitam dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa I. MUHAMMAD ARIFANDI DJAHIR Alias DEDE;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2022/PT TTE
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Tte
Statistik311113