- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I dan II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah perumahan objek sengketa adalah milik sah Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II menguasai dan menimbun tanah perumahan objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum tanah perumahan objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II ( suami isteri ) secara melawan hukum terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu : a. Tanah Perumahan obyek sengketa, luas 100 m2(seratus meter persegi), Sertipikat Hak Milik No. 00475/Kel.Padoang-doangan, atas nama SYAMSUL ANWAR, terletak di Jalan Bougenville Matahari, RT. 02, RW. 04, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ima Fatimah Djufri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Haninta Surya, Br Hakim Anggota Tities Asrida |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : dengan tanah milik Penggugat; Sebelah Timur : dengan tanah milik Anas; Sebelah Selatan : dengan jalanan; Sebelah Barat : dengan tanah milik Subhan; b. Tanah Perumahan Obyek sengketa, luas 100 m2(seratus meter persegi), Sertipikat Hak Milik No. 00462/Kel.Padoang-doangan, atas nama ABDUL RASYID, terletak di Jalan Bougenville Matahari, RT. 02, RW. 04, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : dengan tanah milik Hasan; Sebelah Timur : dengan tanah milik Anas; Sebelah Selatan : dengan tanah milik Penggugat; Sebelah Barat : dengan tanah milik Subhan; Adalah milik sah Penggugat; 5.Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah perumahan objek sengketa tersebut, untuk menyerahkan tanah perumahan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun; 6. Menghukum para Turut Tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini; 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.065.000,00 (dua juta enam puluh lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Pkj
Statistik827