- Menyatakan Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO V20 Warna Biru, IMEI 1: 864577053441590, IMEI 2: 864577053441582;
- 1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop Telkomsel Nomor 621007197291972100
- 1 (satu) Unit Hanphone Merek OPPO A5 Model CPH1909 Warna Hitam, IMEI 1: 864798044620254, IMEI 2: 864798044620247;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 185;
- 1 (satu) Unit Hanphone Merek VIVO Y12 Model V2026 Warna Biru, IMEI 1: 868061058071815, IMEI 2: 868061058071807;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 088 8795 935
- 1 (satu) Unit Hanphone Merek RELMI C21Y Model RMX3261 Warna Hitam, IMEI 1: 868780056441973, IMEI 2: 868780056441965;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 081 242 593 216;
- 1 (satu) Buah Flashdisk Warna Putih Merek Toshiba ukuran 2 GB;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Pkj |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Widayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tities Asrida, Hakim Anggota Novalista Ratna Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Tasnim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Anak Saksi II; Dikembalikan kepadaAnak Saksi III; Dikembalikan kepadaAnak Saksi I; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Statistik280214